MerahPutih.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengunci kuota daya tampung murid baru di portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini ditujukan agar tidak ada lagi praktik jual-beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
Baca juga:
Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menegaskan penguncian dilakukan sejak pemerintah daerah menetapkan kuota resmi melalui petunjuk teknis (juknis).
“Dapodik sudah dikunci sehingga tidak mungkin ada penambahan kursi tambahan,” kata Gogot, kepada media, di Jakarta, Kamis (21/5).
Baca juga:
DPR Minta Kecurangan di SPMB Ditindak Tegas, Pejabat Tidak Boleh Minta Jatah Kursi
Gogot mengungkapkan Kemendikdasmen telah menyiapkan tiga langkah pengawasan agar penerimaan murid baru berjalan transparan.
Pertama dilansir dari Antara, kuota resmi ditetapkan melalui juknis oleh bupati/wali kota untuk jenjang SD dan SMP, serta gubernur untuk SMA dan SMK. Kuota tersebut langsung terkunci di sistem Dapodik.
Daya Tampung Diumumkan Sejak Awal
Langkah kedua, sekolah diwajibkan mengumumkan jumlah daya tampung secara terbuka, baik melalui laman resmi SPMB maupun portal daring sekolah.
Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di website atau SPMB online yang dikoordinasikan dinas,
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto
Tutup Pintu Siswa Titipan
Langkah ketiga, lanjut dia, sekolah wajib mengumumkan hasil seleksi dengan mencantumkan nama siswa yang diterima maupun yang tidak diterima.
Baca juga:
Dengan begitu, Kemendikdasmen memastikan jumlah siswa yang diterima akan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan sebelumnya sehingga tidak ada ruang untuk titipan.
Tidak mungkin ada selipan karena jumlah totalnya pasti sama,
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto.
(*)

