Cegah Gratifikasi Nikah, Kemenag Gandeng Kemendagri

Muchammad YaniMuchammad Yani - Jumat, 02 Januari 2015
Cegah Gratifikasi Nikah, Kemenag Gandeng Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Hingga kini Kementrian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan nota kesepahaman dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatur pelayanan nikah diberbagai daerah. Hal tersebut bertujuan mencegah gratifikasi.

Irjen Kementerian Agama M. Jasin mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan nota kesepahaman antara Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur prosedur pelayanan nikah di berbagai daerah untuk mencegah gratifikasi.

“Intinya, MoU itu perlu didorong dan diarahkan untuk mencegah gratifikasi dalam layanan nikah,” kata Inspektorat Jenderal Kemenag M. Jasin seperti dilansir dari situs kemenag.go.id seusai acara Khotmil Al Quran Tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-69 di kantor Irjen Kemenag, Jakarta, Jumat (02/01).

Kemenag dan Kemendagri perlu bersinergi dalam hal layanan nikah. Terlebih lagi untuk penghulu, pembayaran profesi, transportasi dan layanan di KUA untuk pernikahan, menurut M Jasin, dananya sudah digelontorkan sejak Desember 2014.

"Kemenag sudah berbuat agar penghulu terhindar dari menerima dana gratifikasi,” katanya.

Sebelumnya Dirjen Bimas Islam Machasin menyatakan di berbagai daerah, dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenai Rp0 atau gratis dan luar KUA dikenai pembayaran Rp600 ribu. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Tetapi pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya. Oknum ini kemudian minta pembayaran di atas tarif resmi antara Rp800 ribu atau lebih.

Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat. (bhd)

#Kemenag #Nasional #Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala BPN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Doa merupakan bagian penting dalam perjalanan bangsa untuk menjaga persatuan sekaligus memohon keberkahan bagi Indonesia.
Dwi Astarini - Minggu, 02 Agustus 2026
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Indonesia
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sebagai wujud rasa syukur sekaligus harapan agar bangsa tetap diberi persatuan, kedamaian, dan kemajuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Bagikan