Catatan DPR Tentang Pelayanan di Puncak Haji

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Juni 2024
Catatan DPR Tentang Pelayanan di Puncak Haji

Jemaah haji Indonesia secara bergelombang mulai meninggalkan kawasan Mina menuju hotel masing-masing, Selasa (18/6/2024). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama mengklaim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M berjalan dengan sukses. Ada sejumlah indikator salah satunya pelayanan jemaah pada fase kedatangan berjalan lancar. Kuota jamaah haji reguler sebanyak 213.320 orang terserap optimal, hanya menyisakan 45 orang yang tidak bisa digantikan karena proses pemvisaan sudah ditutup.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memaparkan beberapa catatan saat melakukan inspeksi dadakan ke tenda jemaah haji Indonesia di Mina, Makkah, Arab Saudi, yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

"Di JKS 11, yang seharusnya menampung 440 orang jemaah, ternyata hanya memiliki kapasitas sekitar 380 orang. Akibatnya, sekitar 50 orang jamaah harus dipindahkan ke tenda lain," kata Ace Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (19/6).

Selain itu, masih terjadinya kondisi tenda jemaah melebihi daya tampung (over capacity) dan terbatasnya ketersediaan MCK (mandi, cuci, kakus).

Ace mengatakan jemaah haji Indonesia sering mengantre cukup panjang untuk menggunakan fasilitas MCK pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang salat.

"Bahkan, kami temukan beberapa jemaah terpaksa buang air kecil di luar toilet, yang tentu saja mengganggu kenyamanan," ujarnya.

Catatan ketiga, soal kesulitan untuk mengakses tenda bagi jemaah lanjut usia (lansia) yang harus dinaiki dengan tangga.

"Hal ini perlu menjadi perhatian untuk menciptakan haji yang ramah lansia," katanya.

Kemudian, masalah ketersediaan makanan yang meskipun sudah ada perbaikan, ternyata masih banyak keluhan soal menu makanan.

"Ada keluhan bahwa menu makanan kadang-kadang banyak, kadang-kadang sedikit, dan selama di Makkah, menunya hanya daging paha semua. Ini perlu diperbaiki ke depannya," tuturnya.

Ace Hasan mengingatkan, perlu adanya perbaikan untuk meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia ke depannya.

Indonesia kembali mendapat kuota 221.000 orang pada operasional haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang diumumkan dalam tasyakuran penutupan penyelenggaraan ibadah haji 1445H. (*)

#Jemaah Haji #Ibadah Haji #Kemenag #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Komisi VI DPR Sidak Pembangunan Apartemen LRT City Ciracas
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Dirut Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago saat sidak apartemen LRT City Ciracas, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 06 November 2026
Komisi VI DPR Sidak Pembangunan Apartemen LRT City Ciracas
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi ASN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers usai pertemuan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 06 November 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi ASN
Indonesia
Pemerintah Tetapkan Rencana Perjalanan Haji 2027, Simak Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Pemulangan
Kementerian Haji menetapkan jadwal haji 2027. Jemaah masuk asrama 10 April, berangkat 11 April, dan pemulangan selesai 20 Juni.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemerintah Tetapkan Rencana Perjalanan Haji 2027, Simak Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Pemulangan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
IKUB Terbaru Tembus 77,89, Ini Tiga Dimensi Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 mencapai 77,89, tertinggi sejak 2015. Simak skor toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan serta capaian Kemenag.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
IKUB Terbaru Tembus 77,89, Ini Tiga Dimensi Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Bagikan