Catat, Mulai 1 Juli 2018 Bea Masuk Vape Naik Jadi 57 Persen


Ilustrasi Vape atau rokok elektrik (Foto: MP/Ist)
MerahPutih.Com - Demi menekan penggunaan vape di kalangan remaja dan anak-anak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bea masuk vape naik sebesar 57 persen.
Kenaikan bea masuk vape akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2018.
"Bahan dasar dari rokok jenis ini adalah cairan dari tembakau, sehingga tentunya ini objek dari UU Cukai yang konsumsinya masih harus dikenakan cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (2/11).
Heru Pambudi sebagaimana dilansir Antara memastikan cukai yang dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran ini akan dikenakan kepada cairan vape.
Untuk itu, terkait pungutan cukai ini, otoritas Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan penegakan hukum dari kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Meski demikian, Heru mengaku belum menargetkan jumlah pemasukan dari pengenaan cukai vape, karena yang terpenting adalah membatasi konsumsi dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Potensi penerimaan perlu dilihat lebih mendalam, ini baru pertama kali, jadi mesti dilihat kedepan seperti apa," ujarnya.
Menurut rencana, pemerintah juga akan mengatur pungutan cukai terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai marak peredarannya di masyarakat seperti e-cigarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
Selain karena sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu regulasi tersendiri, berbagai produk tersebut bahkan saat ini mulai dikonsumsi oleh anak-anak.
Melalui pengenaan cukai terhadap produk HPTL ini, pemerintah mengharapkan harga produk-produk itu akan naik dan tidak lagi terjangkau oleh anak-anak.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat

Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
