Catat, Mulai 1 Juli 2018 Bea Masuk Vape Naik Jadi 57 Persen


Ilustrasi Vape atau rokok elektrik (Foto: MP/Ist)
MerahPutih.Com - Demi menekan penggunaan vape di kalangan remaja dan anak-anak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bea masuk vape naik sebesar 57 persen.
Kenaikan bea masuk vape akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2018.
"Bahan dasar dari rokok jenis ini adalah cairan dari tembakau, sehingga tentunya ini objek dari UU Cukai yang konsumsinya masih harus dikenakan cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (2/11).
Heru Pambudi sebagaimana dilansir Antara memastikan cukai yang dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran ini akan dikenakan kepada cairan vape.
Untuk itu, terkait pungutan cukai ini, otoritas Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan penegakan hukum dari kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Meski demikian, Heru mengaku belum menargetkan jumlah pemasukan dari pengenaan cukai vape, karena yang terpenting adalah membatasi konsumsi dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Potensi penerimaan perlu dilihat lebih mendalam, ini baru pertama kali, jadi mesti dilihat kedepan seperti apa," ujarnya.
Menurut rencana, pemerintah juga akan mengatur pungutan cukai terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai marak peredarannya di masyarakat seperti e-cigarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
Selain karena sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu regulasi tersendiri, berbagai produk tersebut bahkan saat ini mulai dikonsumsi oleh anak-anak.
Melalui pengenaan cukai terhadap produk HPTL ini, pemerintah mengharapkan harga produk-produk itu akan naik dan tidak lagi terjangkau oleh anak-anak.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Vape yang Sebabkan Pemakainya seperti ‘Zombie’ Berpotensi Masuk Indonesia, DPR Peringatkan Polisi hingga BPOM Jangan Diam Saja

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

Sepak Terjang Letjen Djaka Budi, Dirjen Bea Cukai Eks Anggota Tim Mawar Bentukan Prabowo

2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai

Jabat Dirjen Bea Cukai, Eks Tim Mawar Letjen Djaka Budi Pensiun dari TNI

Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai
