Cari Tersangka, Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Gangguan Ginjal Akut

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 November 2022
Cari Tersangka, Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Gangguan Ginjal Akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus gangguan ginjal akut yang menyebabkan lebih dari seratus anak meninggal dunia memasuki babak baru.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengindikasikan penetapan tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut usai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga

Bareskrim Telah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Adapun kasus gangguan ginjal akut diduga terjadi akibat obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas aman.

“Nanti kami umumkan pasti,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (14/11).

Pipi menyebut kemungkinan gelar perkara akan digelar pada Rabu (16/11) lusa. Sebab, penyidik masih akan memeriksa sejumlah ahli.

“Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya, besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara,” ujarnya

Baca Juga

BPKN Siap Pidanakan Perusahaan yang Diduga Sebabkan Kasus Ginjal Akut

Penyidik sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia menyebut ada empat orang dari BPOM yang diperiksa terkait hal pengawasan.

“Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa ngapain aja,” ucap Pipit.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut materi yang digali terhadap pejabat BPOM itu. Menurutnya, materi klarifikasi seputar pengawasan obat sirop. Dari hasil pemeriksaan, penyidik akan kembali melakukan pendalaman guna mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Bareskrim Polri telah memutuskan terkait dengan kasus gangguan ginjal akut yang diduga disebabkan akibat obat sirop dengan menaikan kasus terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma) ke tahap penyidikan.

Setelah kasus PT Afi Farma naik ke penyidikan, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan (mindik) dan beberapa langkah guna melengkapi barang bukti untuk menetapkan tersangka. (Knu)

Baca Juga

Larangan Obat Sirop Berbanding Lurus dengan Penurunan Kasus Gangguan Ginjal

#Bareskrim #Polri #Gagal Ginjal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan