Cari Pengganti Saefullah, Pemprov DKI Lelang Jabatan Sekretaris Daerah
Mantan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta. Senin (16/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Deputi Gubernur DKI. Pendaftaran seleksi terbuka ini berlangsung dari periode 1-15 Oktober 2020.
Adapun seleksi administrasi sendiri berlangsung pada 2 hingga 17 Oktober 2020 dan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 20 Oktober 2020 mendatang. Seleksi terbuka ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020.
"Seleksi terbuka ini masih berlangsung hingga 15 Oktober mendatang," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir di Jakarta, Selasa (6/10).
Baca Juga
Chaidir mengatakan, peserta seleksi dua jabatan tinggi Pemprov DKI ini terbuka untuk Aparatur Sipil Negara (ANS) dari seluruh Indonesia.
"Insya Allah sekitar akhir November nanti kita sudah dapat nama baru Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur," tandasnya.
Pendaftaran seleksi terbuka ini, dapat melalui website https://seleksiterbuka.jakarta.go.id. Setiap peserta hanya dapat mengisi satu kali jabatan.
Peserta juga harus mengisi form surat lamaran, daftar riwayat hidup beserta foto, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin sedang atau berat serta surat pernyataan dari pejabat pembina kepegawaian tentang persetujuan pindah secara definitif dari kementerian, lembaga atau Pemerintah Daerah lainnya.
Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi PNS untuk mendaftar seleksi terbuka ini, di antaranya;
Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda.
Berusia maksimal 58 tahun.
Sedang menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang berbeda.
Memiliki latar pendidikan serendah-rendahnya Strata-1, Diploma 4 atau yang sederajat.
Baca Juga
Hingga saat ini terdapat tiga jabatan yang kosong Pemprov DKI yakni Sekretaris Daerah (Sekda); Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; dan Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?