Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Cara Pemprov DKI Kelola Sampah Organik Makan Bergizi Gratis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Januari 2025
Cara Pemprov DKI Kelola Sampah Organik Makan Bergizi Gratis

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta siap mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan fokus pada pengelolaan sampah organik/food waste.

Dukungan ini mencakup penanganan sampah organik dapur (SOD) dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga ke sekolah-sekolah. Ini bertujuan memastikan sampah organik dapat dikelola secara efektif dan dimanfaatkan secara optimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan komitmen Dinas LH dalam menangani sampah organik yang dihasilkan dari dapur hingga sisa makanan di sekolah. Sampah organik dari dapur SPPG akan ditangani untuk selanjutnya dibawa ke TPS 3R dan didistribusikan ke penggiat Biokonversi Maggot Black Soldier Fly (BSF).

"SPPG dengan lokasi cukup luas seperti Dapur Sehat Anak Bangsa (DSAB) Halim dapat mengupayakan kegiatan pengurangan sampah di lokasinya, tentu dengan memperhatikan aspek kebersihan dapur," ujar Asep di Jakarta, Selasa (7/1).

Baca juga:

Perayaan Tahun Baru 2025 Sisakan 132 Ton Sampah

Sementara sampah dari sisa makanan di sekolah akan juga disalurkan ke bank sampah dan komunitas pegiat Biokonversi Maggot BSF untuk diolah menjadi produk bernilai dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dinas LH Jakarta telah menyiapkan mekanisme pengelolaan sampah organik dengan melibatkan berbagai pihak. Sampah dapur seperti kulit buah, sisa sayuran, dan bahan organik lainnya di SPPG akan difasilitasi penanganannya dan dikumpulkan secara terpisah untuk dimanfaatkan sebagai bahan pakan maggot atau bahan pembuatan kompos.

Pemprov DKI akan memaksimalkan peran bank sampah dan komunitas pegiat Biokonversi Maggot BSF yang tersebar di Jakarta untuk mengelola sampah organik dari program ini.

"Kami ingin memastikan bahwa sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis tidak hanya terkelola dengan baik tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan," jelasnya.

Baca juga:

Dasco Tegaskan Masalah dalam Program Makan Bergizi Gratis Akan Dievaluasi

Selain itu, DLH mengimbau juga pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya pengurangan sampah. Edukasi tersebut bertujuan menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap dampak buruk “food waste”.

"Kami mengharapkan agar sekolah mengedukasi siswa agar membawa tumbler dan benar-benar menghabiskan makanan mereka dan hanya membuang sampah yang tidak bisa dimakan, seperti kulit buah. Dengan begitu, food waste bisa ditekan, dan kita dapat mengelola sisa sampah dengan lebih baik," tambahnya.

Upaya ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi beban lingkungan akibat timbulan food waste, tetapi juga menjadi upaya edukasi terhadap lingkungan hidup sejak dini. "Semoga model ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis," tutupnya. (Asp)

#Makan Bergizi Gratis #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
108 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG
Siswa SDII Al Abidin Solo diduga keracunan MBG. Kini, Dinkes Solo masih menunggu hasil uji lab sampel makanan.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
108 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan