Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan


Arsip - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (DPR RI)
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen melawan para mafia tanah. Salah satu caranya ialah pemiskinan terhadap mafia tanah.
"Bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak, sekalian tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Politikus Golkar itu mengamati terdapat tiga unsur dalam operasi mafia tanah. "Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan," tutur Nusron.
"Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris," imbuh Kepala BPN itu.
Baca juga:
Sindikat Mafia Tanah di Bekasi Kembali Terbongkar, Kali Ini Sebabkan Kerugian sampai Miliaran Rupiah
Oleh karena itu, Nusron bakal membahasnya dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dam Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memberangus mafia tanah. Ia mempertimbangkan upaya pemiskinan terhadap mafia tanah.
"Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujar Nusron.
Nusron meyakini mafia tanah tak hanya bisa dikenakan delik pidana umum, tetapi dapat dijerat pasal berlapis, termasuk tindak pidana korupsi dan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dia merasa tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum saja ketika kasusnya melibatkan penyelenggara negara.
Baca juga:
Nusron Wahid Diminta Perkuat Penegakan Hukum untuk Selesaikan Isu Mafia Tanah
"Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat

Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja

Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat

Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis

Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon

Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara

Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Menjadi Ramai, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf dan Ke Depan Berhati-hati Berkata

Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
