Cara Kemenperin Bendung Barang Impor Ilegal


Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan penindakan untuk membendung barang impor illegal yang masuk Indonesia.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 yang berisi terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), bisa menjadi salah satu aturan untuk menekan barang impor illegal.
Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan produsen dari luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini memungkinkan barang-barang impor bisa masuk di gudang pengawasan.
"Semua produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga importasi ini juga selain melalui peraturan resmi, juga setiap impor ini harus masuk dalam gudang perusahaan resmi," kata Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin) Andi Rizaldi.
Baca juga:
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Ia mengatakan, adanya Permenperin 45/2022, lanjut Andi, lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor. Masih ditenemukan produk-produk impor yang belum memenuhi ketentuan SNI meski masuk ke Indonesia secara legal.
"Temuan ini sangat merugikan negara lantaran kode HS atau Harmonized System Code yang digunakan tidak sesuai dengan aslinya. Kalau dia legal, harusnya begitu masuk ditanya mana SPPT SNI-nya. Apabila dialihkan nomor HS, otomatis negara akan mengambil kerugian, bisa jadi kalau dia menggunakan HS yang sebenarnya, negara dapat di atas 10 persen," ujarnya.
Indonesia, kata ia, masih tertinggal dengan negara tetangga terkait penggunaan SNI terhadap produknya. Saat ini, lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk.
"Namun, baru 130 SNI yang telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin. Sementara negara tetangga yang lain, Vietnam, Thailand, Malaysia, apalagi China, itu jumlah SNI yang sudah diwajibkan di sana, standar yang sudah diwajibkannya itu lebih banyak lagi," kata Andi.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Legislator Ingatkan Penguatan Proteksi Pertanian Nasional di Tengah Gempuran Impor AS

DPR Desak Kebijakan Impor Selektif dan Peningkatan Pajak di Tengah Gejolak Global

Impor Tekstil dan Produk Tekstil Dari Tiongkok Mulai Menurun

Impor Minyak Mentah dan Hasil Minyak Turun, Tapi Non Migas Melonjak

Harga Minyak Sawit dan Hasil Tembaku Selamatkan Pendapatan Negara Dari Bea Cukai

Cara Kemenperin Bendung Barang Impor Ilegal

Aturan Larangan 7 Komoditas Impor Masuk Pelabuhan di Jawa Masih Dipersiapkan

7 Produk Impor Bakal Dilarang Masuk Lewat Pelabuhan di Pulau Jawa

Satgas Barang Impor Sita Barang Rp 20 Miliar Tidak Sesuai Aturan
