Capres Bisa Menyanggah Pernyataan Lawan saat Debat


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
erahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu tiga menit untuk calon presiden (capres) saling sanggah-menyanggah saat debat perdana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres).
Adapun tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Baca Juga:
Prabowo Tetap Bertugas sebagai Menhan meski Malam Ini Debat Capres
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut akan ada sesi saling sanggah-menyanggah dalam debat perdana khusus capres.
Ia menyebutkan akan ada enam segmen yang dipisah dengan jeda iklan, dengan total durasi 150 menit.
Adapun masing-masing segmen akan ada tiga pertanyaan yang ditanyakan ke capres.
"(Capres) menjawab pertanyaan yang diambil secara acak itu 120 detik, berarti 2 menit ya," kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/12).
Setelah capres A menjawab pertanyaan, capres B dan C akan diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban itu.
"Calon lain menanggapinya (masing-masing) 60 detik, berarti berapa 1 menit (total 2 menit sanggahan dari capres B dan C)," ujarnya.
Baca Juga:
Kemudian, capres A akan diberi kesempatan terakhir untuk menjawab sanggahan capres B dan C. Total waktu sanggahan terakhir itu selama 60 detik atau 1 menit.
"Begitu terus berulang, seperti itu," jelas Hasyim.
Apabila dihitung waktu sanggah-menyanggahnya saja maka waktu sanggah-menyanggah hanya berlangsung 3 menit.
Hitungan itu dimulai, yakni 1 menit ketika capres B menyanggah, 1 menit capres C menyanggah dan 1 menit Capres A memberikan komentar terhadap sanggahan tersebut.
KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3). (Knu)
Baca Juga:
Siti Atikoh Bantu Ganjar Persiapkan Sisi Psikologis Jelang Debat Capres-Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
