Capres Bisa Menyanggah Pernyataan Lawan saat Debat

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 12 Desember 2023
Capres Bisa Menyanggah Pernyataan Lawan saat Debat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Ukuran:
14
Audio:

erahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu tiga menit untuk calon presiden (capres) saling sanggah-menyanggah saat debat perdana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres).

Adapun tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Baca Juga:

Prabowo Tetap Bertugas sebagai Menhan meski Malam Ini Debat Capres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut akan ada sesi saling sanggah-menyanggah dalam debat perdana khusus capres.

Ia menyebutkan akan ada enam segmen yang dipisah dengan jeda iklan, dengan total durasi 150 menit.

Adapun masing-masing segmen akan ada tiga pertanyaan yang ditanyakan ke capres.

"(Capres) menjawab pertanyaan yang diambil secara acak itu 120 detik, berarti 2 menit ya," kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/12).

Setelah capres A menjawab pertanyaan, capres B dan C akan diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban itu.

"Calon lain menanggapinya (masing-masing) 60 detik, berarti berapa 1 menit (total 2 menit sanggahan dari capres B dan C)," ujarnya.

Baca Juga:

2 Ribu Personel Polisi Amankan Debat Capres-Cawapres di KPU

Kemudian, capres A akan diberi kesempatan terakhir untuk menjawab sanggahan capres B dan C. Total waktu sanggahan terakhir itu selama 60 detik atau 1 menit.

"Begitu terus berulang, seperti itu," jelas Hasyim.

Apabila dihitung waktu sanggah-menyanggahnya saja maka waktu sanggah-menyanggah hanya berlangsung 3 menit.

Hitungan itu dimulai, yakni 1 menit ketika capres B menyanggah, 1 menit capres C menyanggah dan 1 menit Capres A memberikan komentar terhadap sanggahan tersebut.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3). (Knu)

Baca Juga:

Siti Atikoh Bantu Ganjar Persiapkan Sisi Psikologis Jelang Debat Capres-Cawapres

#KPU #Debat Capres-cawapres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan