Capim KPK Jadi Tersangka, Berikut Inisialnya

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Minggu, 30 Agustus 2015
Capim KPK Jadi Tersangka, Berikut Inisialnya

Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Meski sudah mengatakan adanya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini Bareskrim Mabes Polri belum mau membuka identitas capim KPK tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak membenarkan bahwa capim KPK yang ditetapkan pihaknya adalah mantan pejabat negara.

"Yang jelas begitulah," katanya saat dihubungi, Minggu (30/8).

Jenderal bintang satu itu menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan beberapa bulan terhadap capim KPK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku penyelidikan dilakukan atas laporan yang disampaikan langsung kepada penyidik. Namun ia enggan membuka identitas pelapor tersebut.

"Senin sore baru akan kita umumkan," tandasnya.

Beredar kabar di kalangan wartawan yang biasa meliput di Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa capim KPK yang menjadi tersangka masuk dalam 19 besar capim KPK.

Kabar santer yang tersiar ada tiga inisial nama capim KPK yang disebut-sebut sebagai tersangka. Mereka adalah JB, JA dan MB. Belakangan Bareskrim Mabes Polri menegaskan hanya ada satu nama yang sudah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka terkait dugaan korupsi. Bareskrim Polri akan mengumumkan capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (31/8).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak memastikan bahwa capim KPK yang menjadi tersangka bukan capim KPK yang juga Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.

Jenderal bintang satu itu menambahkan sosok JB (Johan Budi) memang bermasalah, namun kasusnya tidak diproses.

"Bukan JB. Tapi memang JB itu bermasalah, hanya kasusnya tidak diproses," katanya Sabtu (29/8).

Untuk diketahui Johan Budi dilaporkan oleh Direktur Goverment Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang pada Februari lalu lantaran bertemu dengan terpidana korupsi M. Nazaruddin.

Dalam laporannnya Andar menuding setidaknya Johan Budi dan mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat bertemu lima kali dalam kurun waktu 2008-2011. Padahal saat itu Nazaruddin akan berperkara di KPK.

Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: 

Bareskrim Polri: Capim KPK yang Jadi Tersangka Mantan Pejabat Negara 

Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Pilih Capim KPK yang Suka Cari Popularitas 

Alasan Mahfud MD Tidak Daftar Capim KPK 

 

 

#Johan Budi #Bareskrim #Capim KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan