Calon Gubernur Sumbar Dipolisikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 November 2020
Calon Gubernur Sumbar Dipolisikan

Ilustrasi - KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar simulasi pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Sumbar 2020 yang dilakukan di tengah pandemi. ANTARA/HO-KPU Provinsi Sumbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sentra Gakkumdu bersama Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 3 berinisial M.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Bareskrim pada 12 November 2020.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, calon gubernur tersebut mengikuti acara di salah satu stasiun TV swasta nasional.

Baca Juga:

Kemendagri Klaim Kepatuhan Paslon Pilkada Pada Prokes Membaik

Pembahasan acara tersebut diduga memiliki muatan kampanye.

“Dilakukan oleh saudara M yang merupakan salah satu calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 3,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Diketahui terlapor pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 pukul 09.00 sampai dengan pukul 09.30 WIB menghadiri tayang program Coffee Break di salah satu TV nasional.

Ia bertindak sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Pilkada Sumatera Barat diikuti oleh 4 pasangan calon.

Nomor Urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, dan nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy. Tak ada inisial M pada nama pasangan calon nomor urut 3.

Awi menuturkan, salah satu pelapor berasal dari tim sukses calon gubernur nomor urut 4 berinisial MK.

Kepolisian bersama Sentra Gakkumdu pun telah mendalami laporan tersebut.

Baca Juga:

Belum Ada Rekomendasi Bawaslu, Pilkada Tetap di 9 Desember 2020

Awi menambahkan, saat ini status laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilkada 2020 telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik membutuhkan 14 hari untuk melakukan pendalaman.

“Pihak melapor melapor ke bareskrim sejak saat itu bareskrim polri punya waktu 14 hari melakukan menyidik,” ujar Awi. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Debat Pilkada Tangsel, Ketiga Paslon Janji Tampil Ngotot

#Sumatera Barat #Pilkada Serentak #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Padang Waspada Hujan Lebat, Kota Besar Lain Berawan pada Kamis, 17 September
BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah kota besar pada Kamis, 17 September.
Frengky Aruan - Kamis, 17 September 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Padang Waspada Hujan Lebat, Kota Besar Lain Berawan pada Kamis, 17 September
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Bagikan