Cakada Bawa Massa Saat Daftar ke KPU, Begini Respon Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 September 2020
Cakada Bawa Massa Saat Daftar ke KPU, Begini Respon Bawaslu

Logo Bawaslu. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga

DKPP Usul Pembentukan Satgas Penegakan Disiplin COVID-19 di Pilkada 2020

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik COVID-19,” ungkap Fritz dalam keteranganya yang dikutip, Minggu (6/9).

Atas hal tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, berupa saran perbaikan (teguran). Kedua, melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Menurutnya sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Selain itu, dia meyakini sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.

Pasangan Ipuk-Sugirah berjalan kaki saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Kabupaten Banyuwangi, Minggu (6-9-2020). ANTARA/HO-Tim Sukses Ipuk-Sugirah
Pasangan Ipuk-Sugirah berjalan kaki saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Kabupaten Banyuwangi, Minggu (6-9-2020). ANTARA/HO-Tim Sukses Ipuk-Sugirah

Fritz juga mengungkapkan KPU telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, LO (Liaison Officer/penghubung), dan perwakilan pengurus parpol saja. Hal ini baginya sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.

Tentang sanksi, lanjut Fritz, apabila mengacu terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan (Pilkada) dan PKPU maka yang Bawaslu lakukan adalah saran perbaikan dan juga memberikan dugaan pelanggaran administratif kepada bapaslon atau KPU yang diduga melanggar.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain UU Pemilihan, masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Fritz menegaskan apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomdesikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Hal ini baginya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Arak-arakan dan pengerahan massa diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat.

"Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," jelas Fritz.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu itu berharap tidak ada klaster baru penyebaran. Dirinya meyakini, pelaksaan pilkada saat pandemik COVID-19 bukan hanya sekadar tugas KPU dan Bawaslu saja, melainkan pula menjadi tugas komponen bangsa untuk menyukseskan pesta demokrasi dibarengi dengan memberantas COVID-19.

Baca Juga

Kemendagri Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Cakada ke KPU

Sehingga, dia menyarankan, seluruh pihak tidak hanya bicara teknis kepemiliuan, namun juga ada kepatuhan kepada protokol kesehatan.

“Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, lemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya. (Knu)

#Bawaslu #Komisi Pemilihan Umum #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Bagikan