Cak Imin: Kecil Kemungkinan Uji Materi Masa Jabatan Wapres Dikabulkan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imim. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar meyakini uji materi atau Judisial Review Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla diketahui sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.
"Saya yakin enggak terjadi lah (dikabulkan)," kata Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di Gedung Joeang 45, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Meski gugatan kerap dikaitkan dengan ambisi Jusuf Kalla untuk duduk kembali sebagai Cawapres, Cak Imin menyatakan tidak mempermasalahkannya. Menurut dia, adalah hak warga negara untuk melakukan gugatan hukum tanpa terkecuali.
"Itu hak hukum, Enggak, enggak ada keputusan soal itu," ujar Cak Imin saat disinggung apakah koalisi Jokowi menolak uji materi atau judicial review.
Dia pun menilai, diluar kehendak politik tersebut, sangat tidak mungkin MK mengabulkan gugatan.
"Saya pribadi kayaknya engga mungkin ya, kecil kemungkinan, karena konstitusi kita sudah lebih (baik)," tuntasnya.
Dalam Pasal 169 huruf n ini Perindo mempermasalahkan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Nilai Plus Ustaz Abdul Somad Jika Jadi Cawapres Prabowo
Bagikan
Berita Terkait
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Bencana Alam Marak Terjadi di Indonesia, Cak Imin Ajak Pemerintah Bertobat
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum