Cagub Maluku Utara Bakal Ajukan Praperadilan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers penepatan tersangka Ahmad Hidayat Mus. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Menyikapi hal itu, Ahmad melalui kuasa hukumnya M Konoras bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah.
Konoras menuturkan, tim penasihat hukum tengah menyiapkan dan mempelajari sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula itu.
"Pasti kita ajukan praperadilan, karena jalan satu-satunya (untuk lepas status tersangka di KPK) yang ada di kami kan cuma praperdilan," kata Konoras saat dikonfirmasi, Selasa (20/3)
Menurut Konoras, saat ini Ahmad tengah berada di Jakarta untuk bertemu keluarga dan tim kuasa hukum lainnya. Namun, dia belum mengetahui apakah AHM turut membicarakan langkah praperadilan dengan tim kuasa hukumnya yang berada di Jakarta.
"Kayaknya beliau ke Jakarta, ketemu keluarga sekaligus mungkin koordinasi dengan tim hukum lain di Jakarta," ungkapnya.
Ahmad, kata Konoras, melihat penetapan tersangka tersebut sebagai proses penegakan hukum dari KPK. Karena itu, kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Oleh karena itu kami terima itu, kami tim hukum dan AHM sendiri melihat sebagai suatu proses penegakan hukum yang mau tidak mau kita harus menghargai langkah langkah KPK," pungkasnya.
KPK telah menetapkan Ahmad serta adiknya, Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
KPK menduga jual-beli lahan untuk Bandara Bobong itu fiktif. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan lahan tersebut merugikan negara sekitar Rp 3,4 miliar. AHM diduga menerima Rp 850 juta dan Zainal sebesar Rp 1,5 miliar dari temuan kerugian negara itu. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Wow! Harta Kekayaan Cagub Maluku Utara Capai Rp 35 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1,2 Kilometer
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
15 Korban Kapal Tenggelam Selamat, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Perairan Malut
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bagi-Bagi Uang Puluhan Juta Sesuai dengan Bulan Kelahiran
Gunung Dukono Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 Meter