Cagub Benny Laos Korban Meninggal Kebakaran Speedboat, KPU Tunggu Usulan Pergantian
Speedboat Bela 72 membawa rombongan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Nomoe Urut 4 Benny Laos - Sabrin Sehe bersama tim saat berlabuh di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong,
MerahPutih.com - KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan pergantian calon gubernur (Cagub) Maluku Utara. Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar menyusul meninggalnya cagub Benny Laos saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.
Benny Laos meninggal dunia dalam usia 52 tahun atau bertepatan dengan ulang tahun Pemprov Malut ke-25 tahun pada 12 Oktober 2024. Dilansir Antara, Bupati Pulau Morotai ini meninggal dunia bersama lima orang lainnya karena kebakaran speedboat Bella 72 yang meledak di Pelabuhan Bobong.
Menurut Reni, pihak KPU menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon. Ia menambahkan bahwa hal itu dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," kata Reni Sarifuddin Banjar dikutip dari Antara.
Baca juga:
6 Orang Meninggal dalam Ledakan Speedboat, Termasuk Cagub Malut Benny Laos
Sesuai ketentuan proses pergantian, KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub mendampingi Sarbin itu telah diatur.
Reni menjelaskan bahwa KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.
Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata