Cafe yang Buka Lewat Pukul 22.00 WIB di Malam Tahun Baru akan Ditutup!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengimbau kafe dan tempat hiburan tidak melanggar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti. Polisi mengingatkan akan ada sanksi apabila kebijakan tersebut dilanggar oleh pemilik usaha.
"Apabila ada yang melanggar jam operasional akan di-police line, kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12).
Baca Juga
Zulpan memastikan kegiatan tempat hiburan masih tetap diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru.
Kendati begitu, para pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Setelah pukul 22.00 WIB itu akan dilakukan pembersihan atau sterilisasi oleh tim dari Polda Metro untuk memantau," tegasnya.
Baca Juga
Untuk pengamanan malam tahun baru ini, Zulpan menambahkan Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, sesuai aturan baru, cafe dan tempat hiburan di Jakarta harus sudah tutup pukul 22.00 WIB pada malam tahun baru.
Kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang sifatnya mengundang kerumunan pun dilarang. (Knu)
Baca Juga
Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Bahan Pokok Jelang Pergantian Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Pemerintah Berikan 17.239 Tiket Kapal Gratis di 55 Ruas Pelayaran
Rekomendasi Tempat Liburan Keluarga Saat Natal dan Tahun Baru 2026
5 Juta Orang Bakal Pakai Pesawat Saat Libur Nataru, 1,5 Juta Orang Berangkat ke Luar Negeri
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
10 Lagu Playlist Wajib Malam Tahun Baru, Beatnya Asik Buat Joget Hingga Merenung
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Presiden Prabowo Ingatkan Peringatan Dini BMKG Jadi Acuan Saat Perayaan Nataru
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Ide Rayakan Tahun Baru Bersama Keluarga di Tangerang, dari Mall hingga Staycation