Cafe yang Buka Lewat Pukul 22.00 WIB di Malam Tahun Baru akan Ditutup!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengimbau kafe dan tempat hiburan tidak melanggar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti. Polisi mengingatkan akan ada sanksi apabila kebijakan tersebut dilanggar oleh pemilik usaha.
"Apabila ada yang melanggar jam operasional akan di-police line, kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12).
Baca Juga
Zulpan memastikan kegiatan tempat hiburan masih tetap diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru.
Kendati begitu, para pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Setelah pukul 22.00 WIB itu akan dilakukan pembersihan atau sterilisasi oleh tim dari Polda Metro untuk memantau," tegasnya.
Baca Juga
Untuk pengamanan malam tahun baru ini, Zulpan menambahkan Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, sesuai aturan baru, cafe dan tempat hiburan di Jakarta harus sudah tutup pukul 22.00 WIB pada malam tahun baru.
Kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang sifatnya mengundang kerumunan pun dilarang. (Knu)
Baca Juga
Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Bahan Pokok Jelang Pergantian Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Langkah dan Kebijakan Menhub Lancarkan Arus Penumpang Libur Nataru, Kapasitas Angkutan Ditambah
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi