Pengusaha Ngotot Jalankan Aturan UMP Naik Rp 37.749
Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang ditekan Gubernur Anies Baswedan sebesar 5,1 atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 masih menuai pro dan kontra.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz menilai, kenaikan UMP 5,1 persen, bukan keputusan Pemerintah DKI, tetapi keputusan sepihak Gubernur Anies. Karena yang ditetapkan adalah UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Langkah Apindo Setelah Anies Resmi Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Ia menegaskan, mengacu pada aturan tersebut penetapan UMP berakhir hanya sampai 21 November 2021 lalu, bukan yang ditekan Anies 16 Desember 2021 lalu.
"Gubernur wajib menetapkan upah minumum propinsi dan upah minimum propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp 4.453.935," papar dia.
Tapi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaam ini telah menetapkan UMP jilid ke 2. Hal ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.
"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan, ya berarti tidak sah," cetusnya.
Adi tegaskan, sebagai pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dengan menjalankan UMP sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan yang naik 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
"Perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp 225.667.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut
Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.(Asp)
Baca Juga:
Protes Kenaikan UMP DKI 2022, Ketua DPRD: Jangan Politis
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda