Pengusaha Ngotot Jalankan Aturan UMP Naik Rp 37.749

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Desember 2021
Pengusaha Ngotot Jalankan Aturan UMP Naik Rp 37.749

Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang ditekan Gubernur Anies Baswedan sebesar 5,1 atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 masih menuai pro dan kontra.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz menilai, kenaikan UMP 5,1 persen, bukan keputusan Pemerintah DKI, tetapi keputusan sepihak Gubernur Anies. Karena yang ditetapkan adalah UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:

Langkah Apindo Setelah Anies Resmi Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Ia menegaskan, mengacu pada aturan tersebut penetapan UMP berakhir hanya sampai 21 November 2021 lalu, bukan yang ditekan Anies 16 Desember 2021 lalu.

"Gubernur wajib menetapkan upah minumum propinsi dan upah minimum propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp 4.453.935," papar dia.

Tapi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaam ini telah menetapkan UMP jilid ke 2. Hal ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.

"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan, ya berarti tidak sah," cetusnya.

Adi tegaskan, sebagai pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dengan menjalankan UMP sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan yang naik 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

"Perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp 225.667.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

Demo buruh.(Foto: MP/ Rizky)
Demo buruh.(Foto: MP/ Rizky)

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.(Asp)

Baca Juga:

Protes Kenaikan UMP DKI 2022, Ketua DPRD: Jangan Politis

#UMP #UMK #Upah Buruh #Buruh #DKI Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 28 menit lalu
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Kebijakan ini bertujuan mendukung aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Indonesia
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Pemerintah DKI akan menyelenggarakan acara doa sebagai bentuk empati terhadap bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Indonesia
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Mendagri, Tito Karnavian, meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Indonesia
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Komisi IX DPR menanggapi rencana pemerintah yang akan segera menetapkan UMP 2026. DPR meminta ada keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Indonesia
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Peristiwa perusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Indonesia
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
 Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Indonesia
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Kebakaran di kawasan Pasar Induk Kramat Jati bukan kali pertama terjadi.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bagikan