BW Penuhi Panggilan Bareskrim, Akan Ditahan?


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mengangkat jempolnya sebelum berangkat ke Bareskrim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Bambang Widjojanto (BW), mantan wakil ketua KPK, hari ini, Kamis (23/04), memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan Merahputih.com di Mabes Polri, BW menyambangi Bareskrim pukul 11.40 WIB dengan didampingi 5 orang pengacara. Saat dimintai komentar, BW tampak bergegas saja, langsung menuju Bareskrim Mabes polri.
Hingga pukul 14.51 WIB, Bambang Wijojanto belum juga keluar dari ruangan pemeriksaan Bareskrim. Namun, beredar kabar usai pemeriksaan BW bakal ditahan di rutan Brimob.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menepis ihwal rencanan penahanan BW usai diperiksa. "Belum, masih pemeriksaan," tutur pria yang biasa dikenal Buwas itu di Mabes Polri.
Seperti yang diketahui, Bareskrim Mabes polri memanggil BW terkait dugaan kasus pemberian keterangan palsu di MK pilkada Kota Waringin Barat. Pemanggilan ini merupakan pemanggilan ketiga. (AB)
Baca Juga:
BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
