Bus Terguling di Tol Dalam Kota, Sejumlah Penumpang Terluka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Maret 2021
Bus Terguling di Tol Dalam Kota, Sejumlah Penumpang Terluka

Kecelakaan antara mobil HRV B 1371 NIH dengan bus bernomor plat AA 1711 ED di Tol Dalam Kota KM 5.00, Jakarta, pada Rabu (10/3). (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sebuah kecelakaan terjadi antara mobil HRV B 1371 NIH dengan bus bernomor plat AA 1711 ED di Tol Dalam Kota KM 5.00, Jakarta, pada Rabu (10/3).

Akibatnya, bus tersebut sampai terguling.

Dalam foto yang di-upload akun Instagram @tmcpoldametro terlihat dua kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan tersebut.

Baca Juga:

Dituding 'Bekingi' Mafia Tanah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

“Iya benar ada kecelakaan antara bus dan minibus di Tol Dalam Kota,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Akmal menjelaskan, terdapat enam orang luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan enam orang tersebut merupakan penumpang dari minibus atau bus yang terguling.

Karena kurang menjaga jarak, kata Akmal sehingga mengakibatkan kecelakaan. Alhasil, bus tertabrak hingga terguling.

"Faktor yang mempengaruhi kecelakaan kurang jaga jarak," katanya.

Baca Juga:

Polda Metro Tampik Klaim Raffi Ahmad Perkara Izin Pertandingan Selebritis FC

Dia mengatakan, beruntung keenam korban tidak sampai meregang nyawa.

Mereka mengalami luka sedang. Keenamnya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Mereka jalani perawatan di RS terdekat," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Ini Tugas Khusus Kapolri kepada Sejumlah Kapolda Baru

#Polda Metro Jaya #Kecelakaan Bus #Kecelakaan Mobil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan