Bus Terguling di Tol Dalam Kota, Sejumlah Penumpang Terluka


Kecelakaan antara mobil HRV B 1371 NIH dengan bus bernomor plat AA 1711 ED di Tol Dalam Kota KM 5.00, Jakarta, pada Rabu (10/3). (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Sebuah kecelakaan terjadi antara mobil HRV B 1371 NIH dengan bus bernomor plat AA 1711 ED di Tol Dalam Kota KM 5.00, Jakarta, pada Rabu (10/3).
Akibatnya, bus tersebut sampai terguling.
Dalam foto yang di-upload akun Instagram @tmcpoldametro terlihat dua kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Dituding 'Bekingi' Mafia Tanah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
“Iya benar ada kecelakaan antara bus dan minibus di Tol Dalam Kota,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Akmal menjelaskan, terdapat enam orang luka-luka dalam kecelakaan tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan enam orang tersebut merupakan penumpang dari minibus atau bus yang terguling.
Karena kurang menjaga jarak, kata Akmal sehingga mengakibatkan kecelakaan. Alhasil, bus tertabrak hingga terguling.
"Faktor yang mempengaruhi kecelakaan kurang jaga jarak," katanya.
Baca Juga:
Polda Metro Tampik Klaim Raffi Ahmad Perkara Izin Pertandingan Selebritis FC
Dia mengatakan, beruntung keenam korban tidak sampai meregang nyawa.
Mereka mengalami luka sedang. Keenamnya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Mereka jalani perawatan di RS terdekat," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
