MerahPutih.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung angkat suara soal draf peraturan presiden (perpres) yang disebut menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden.
Pramono membantah penyusunan tiga peraturan presiden (perpres) terkait KPK bertujuan untuk mengintervensi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
KPK 'Buka Puasa' OTT 82 Hari, Pas Ketika 'Fee' Firli Ramai di Sidang Korupsi
"Itu kan UU yang mengatur. Spekulasi orang bahwa pemerintah akan intervensi terhadap KPK, enggak mungkin. Karena bagaimana pun, pemberantasan korupsi itu menjadi lebih baik kalau KPK-nya kuat," ujar Pramono Anung kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
Pramono juga menyampaikan bahwa pembahasan perpres sebagai turunan dari UU tentang KPK dipastikan melibatkan jajaran pimpinan lembaga tersebut. Bagaimanapun, ujarnya, aturan turunan yang disusun bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengaturnya. Sehingga, harus liner terhadap hal itu," kata Pramono.
Ia mencontohkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah oleh KPK sebagai bukti pemerintah tidak memperlemah lembaga anti-rasuah.
"Kemarin ada OTT di Sidoarjo, ini menunjukkan KPK masih mempunyai kekuatan yang sangat kuat. Sehingga tidak perlu lagi kecurigaan diperdebatkan," papar Pramono.
Pramono Anung menjelaskan, Perpres KPK yang akan diterbitkan, pasti melibatkan pimpinan lembaga anti-rasuah dalam pembahasannya, dan bertujuan menguatkan instansi tersebut.
"Jadi spekulasi orang bahwa pemerintah akan intervensi pada KPK, tidak mungkin," tambah Pramono.
"Karena bagaimana pun pemberantasan korupsi jadi lebih baik kalau KPK-nya juga kuat," jelas dia.
Baca Juga:
Sementara, pemerintah sedang menggodok tiga perpres sebagai aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tiga perpres tersebut mengatur tentang Dewan Pengawas KPK, organisasi KPK, serta satu lagi yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perpres tentang Dewas KPK telah diteken menyisakan dua perpres lainnya.
Dalam salah satu perpres tersebut memuat poin yang mengatur posisi pimpinan KPK merupakan pejabat setingkat menteri dan berada langsung di bawah presiden. Hal ini memicu spekulasi presiden akan mengintervensi KPK. (Knu)
Baca Juga: