Bupati Kukar Sebut Puluhan Tas Mewah yang Disita KPK Tak Semuanya Asli


Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari telah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjeratnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang mewah milik Rita, diantaranya sepatu, jam tangan, perhiasan dan 40 tas mewah berbagai merek seperti Louis Vuitton, Hermes, Gucci. Namun, Rita mengaku puluhan tas mewahnya tersebut tak semuanya asli.
"Biasalah cewe, saya suka beli tas. Tas saya juga tidak semuanya asli, ada juga yang palsu," kata Rita usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Rita menuturkan, sebagai seorang perempuan dirinya memang hobi mengoleksi tas. Dalam pemeriksaan kali ini, kata dia, penyidik KPK mencecarnya soal nominal uang sebesar Rp 436 miliar yang diduga merupakan hasil pencucian uang.
Menurut Rita, nominal uang sebesar Rp 436 miliar tersebut berasal dari hasil tambang batu bara miliknya. Dia membantah, tambang tersebut berasal dari hasil pencucian uang.
"Penyidik menyampaikan bilang bahwa Rp 436 miliar itu adalah angka aset saya yang mana di dalam salah satunya itu tambang saya. Saya kan punya tambang batu bara," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita dan Khairudin diduga telah menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama jabatan sebagai Bupati Kukar. Uang tersebut kemudian dicuci atau disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang mewah milik Rita, diantaranya sepatu, jam tangan, perhiasan dan 40 tas mewah berbagai merek seperti Louis Vuitton, Hermes, Gucci.
"Ini sebagian yang disita. Ada 40-an tas banyak merek termasuk Louis Vitton, Hermes, Gucci dan sejumlah tas lain," kata Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Selain puluhan tas mewah, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang dalam pecahan USD100 sejumlah USD10 ribu dan sejumlah uang pecahan rupiah yang seluruh totalnya mencapai Rp200 juta.
"Kemudian (disita juga) dokumen dan bukti transaksi koran atas pembelian sejumlah aset," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan atau indikasi penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," jelas Laode.
Aset-aset milik Rita ini diduga berasal dari suap dan gratifikasi senilai Rp 436 miliar yang diterimanya bersama Khairudin selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Rita dan Khairudin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Untuk kasus yang pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
