Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Maret 2022
Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3).

Dalam sidang tersebut, Andi didakwa menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso guna memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Baca Juga

Bupati Kuansing Segera Duduk di Kursi Pesakitan

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3).

Jaksa menyatakan, Andi telah menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan yakni Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan supaya Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Jaksa membeberkan, sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada 2024. Untuk itu, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU.

Sudarso yang sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari kemudian memproses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia dengan membuat surat permohonan perpanjangan HGU yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun, lantaran luas tanah diatas 250 hektare, proses permohonan perpanjangan HGU bukan lagi menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN," ujar jaksa.

Dalam rapat pembahasan permohonan ini, BPN menemukan permasalahan, yakmi kebun kemitraan / plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada sejumlah kepala desa yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan / plasma di wilayah desa tersebut.

"Karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20% di sekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar," papar jaksa.

Namun, Kakanwil ATR/BPN Riau, Muhammad Syahrir menyatakan kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% dari total HGU ada di Bupati Kuantan Singingi.

Untuk itu, Syahrir selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya. Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso kemudian mendekati Andi Putra yang telah lama dikenalnya. Dalam pertemuan di rumah Sudarso pada September 2021, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

"Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp 500 juta terlebih dahulu dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa dapat segera keluar," beber jaksa.

Baca Juga

Ditangkap dan Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Lawan KPK di PN Jakarta Selatan

Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp 500 juta yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Andi Putra.

Selanjutnya Andi Putra memerintahkan sopirnya yang bernama Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada Andri A alias AAN. Selanjutnya berselang dua hari kemudian Andi Putra mengambil uang tersebut di rumah Andri alias AAN.

"Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses," papar jaksa.

Atas pengajuan surat tersebut, Andi Putra meminta Sudarso segera membayar kekurangan dari kesepakatan. Sudarso kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Frank Wijaya.

Namun, Frank Wijaya meminta agar Sudarso memberikan uang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta karena sebelumnya telah memberikan Rp 500 juta. Selain itu, Adimulia Agrolestari juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Andi Putra sebagai Bupati Kuantan Singingi.

"Atas saran tersebut Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa," kata jaksa.

Pada 18 Oktober 2021, Andi Putra kembali menagih Sudarso untuk membayar uang yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu Sudarso memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Andi Putra di rumahnya untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta Terdakwa. Setelah pertemuan tersebut, Sudarso dibekuk tim satgas KPK.

"Setelah mengetahui Sudarso diamankan oleh petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Andi Putra didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana trlaj diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga

Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Ditolak

#Kasus Suap #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan