Bupati Bekasi Hamil Trimester Awal Saat Serahkan Diri, KPK: Kalau Ngeluh Prosesnya Sama

Tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (ANT)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang juga tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta dalam kondisi hamil saat menyerahkan diri Senin (15/10) malam.
Neneng belum menyampaikan tengah mengandung ketika dilakukan pemeriksaan awal. Namun, ketika dokter KPK kembali mengonfirmasi Neneng saat di ruang pemeriksaan, ia mengakui sedang hamil sekitar tiga atau empat bulan.
"Namun setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab, 'iya'. Jadi sekitar tiga atau empat bulan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Menurut Febri pihaknya bakal memberikan perawatan kesehatan kepada Neneng, seperti pengecekan kehamilan rutin setiap bulan yang dilakukan dokter spesialis kandungan. "Prosesnya tetap berjalan, kalau ada keluhan-keluhan sakit tentu saja sama seperti tersangka-tersangka lain dalam proses penahanan," jelas dia.

Febri memastikan penyidikan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta ini tak terganggu, meski Neneng dalam kondisi hamil. Febri menyarankan bila Neneng mengeluhkan soal kesehatan dan kondisi kandungnya bisa disampaikan kepada dokter KPK.
"Kalau tetap menyampaikan informasi secara benar tentu saja kondisi fisik atau psikis masih dalam kondisi yang baik. Tapi kalau memang ada problem dengan kesehatan silahkan disampaikan kepada dokter," pungkas Febri.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Billy Sindoro diduga memberikan suap Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
