Buntut Vlog Banser Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara


Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3). (ANTARA/Indra)
MerahPutih.com - Sidang kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani kembali digelar. Kali ini agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan penjara 1 tahun enam bulan. Politisi Gerindra tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan," terang JPU, Rahmat Hari Basuki kepada wartawan, Selasa (23/4).
Jaksa Rahmat mengatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas maka pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara sah dan terbukti oleh hukum," kata dia.
Rahmat menambahkan, tuntutan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni diketahui terdakwa tak menyesali perbuatannya. Kendati demikian menurut JPU, Dhani juga memiliki sikap sopan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Dua, terdakwa menyebarkan upaya kebencian," katanya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Dhani lantas tak menerimanya. Mereka meminta waktu dua minggu untuk mengajukan kemudian meminta dan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.
"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia. Kami mohon waktu selama 2 minggu," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi.
Persidangan pun akan dilanjutkan pada Selasa (7/5), dua pekan ke depan, dengan agenda pembacaan pledoi. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta

Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani

Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf

MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan

Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai

Plesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR

MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan

Hari Perempuan Internasional 2025, Koalisi Perempuan Indonesia Minta Pemeriksaan Serius Terhadap Anggota Parlemen yang Misoginis dan Diskriminatif
