Buntut Tarif Selangit, Pemkot Yogyakarta Diminta Awasi Parkir Liar


Foto tarif parkir bus Rp 350ribu. (Foto: MP/FB Info Cegatan Jogja)
MerahPutih.com - Tarif parkir yang selangit di salah satu wisata di Kota Yogyakarta tengah viral di dunia maya.
Buntutnya, Pemda DIY mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta mengawasi lokasi parkir liar di wilayahnya.
Dinas Perhubungan DIY mendorong, Dishub Kota Yogyakarta membuat aturan tempat parkir swasta serta melakukan monitoring lahan parkir liar secara rutin.
Baca Juga:
Solusi Pemkot Yogyakarta Cegah Getok Tarif Parkir Bus Wisata
"Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan ketat, diharapkan kejadian oknum parkir yang menarik tarif di luar harga resmi tidak terulang kembali,"ujar Kepala DInas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Senin (24/1).
Harga parkiran selangit yang viral bermula dari sebuah unggahan di grup Facebook Info Cegatan Jogja. Dalam unggahan itu, ada sebuah foto kwitansi yang di dalamnya mengatakan tarif parkir bus senilai Rp 350 ribu di Kota Yogyakarta.
Ni Made menegaskan, bus pariwisata tersebut parkir di lokasi parkir liar atau tidak resmi.
"Itu kan parkir di sumbu filosofis, di trotoar. Jadi bukan tempat parkir sebenarnya," ungkapnya.
Baca Juga:
Yogyakarta Siapkan Wisata Kesehatan Berbasis Seni dan Budaya
Ia mendorong wisatawan parkir di tempat resmi untuk menghindari "ketok" harga.
Ni Made berharap, semua destinasi wisata di DIY juga memerhatikan ruang parkir bagi wisatawan.
Senada, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menegaskan, pihaknya merasa tidak pernah memberikan izin parkir di Jalan Margo Utomo, Jetis, Kota Yogyakarta atau lokasi parkir yang viral beberapa waktu lalu.
"Itu kami pastikan parkir ilegal karena saya tidak pernah memberikan izin parkir di lokasi itu," kata Agus.
Dia juga berharap, wisatawan memilih parkir resmi apabila hendak berkunjung ke kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
"Kami ada tiga tempat parkir resmi ya silakan dimanfaatkan. Lagi pula sekarang kan pemberlakuan kebijakan satu pintu masuk masih diberlakukan, artinya setiap bus wisata yang masuk itu lokasi parkirnya ditentukan oleh petugas," pungkasnya.
Ke depan, pihaknya akan menindak parkir-parkir liar serta tidak akan membiarkan bus pariwisata parkir di sembarang tempat. Beliau juga akan menindak tegas bus pariwisata yang tidak singgah terlebih dulu di terminal Giwangan. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga:
Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Yogyakarta Lebih dari 81 Persen
Bagikan
Berita Terkait
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

Parkir Liar Milik 2 BUMD Jakarta Disegel, Pemprov Imbau Warga Diimbau Laporkan Kasus Serupa
