Buni Yani Divonis Bersalah, Pengacara GNPF: Itu Blunder
Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq Shihab. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penyebaran video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu lalu.
Menilai vonis itu, Pengacara Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan, hakim melakukan blunder terhadap vonis tersebut.
"Itu anarki atas keadilan, artinya ada blunder atas peristiwa hukum akibat anarki keadilan," kata Kapitra saat dimintai keterangan, Selasa (14/11).
Kapitra pun mempertanyakan landasan majelis hakim memvonis bersalah. Sebab, menurut dia Buni Yani merupakan saksi atas ditersangkakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan secara inkrach dinyatakan bersalah.
"Saksi yang membuktikan seseorang bersalah dan dia dihukum masa harus dihukum. Gak logis itu. Dunia peradilan gak ada seperti itu," ucap dia.
Lebih lanjut, Kapitra menilai vonis terhadap Buni Yani adalah bentuk pengebirian terhadap hak publik untuk menyebarkan dan mendapatkan informasi.
"Hak masyarakat dikebiri begitu menyebarkan informasi itu kan diatur UU no. 38 tahun 1999," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait vonis Buni Yani di: Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan
Bagikan
Berita Terkait
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung