Bukan Tarik Pajak, Ini Aturan Yang Disiapkan Kemenhub Bagi Pesepeda


Aktivitas pesepeda di Car Free Day. (Foto: Kanugrahana)
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan meningkatnya penjualan serta penggunaan sepeda pada masa normal baru. Animo masyarakat yang tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.
Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, pihaknya saat ini hanya sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda bukan menarik pungutan pajak.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," katanya.
Baca Juga:
BNI Syariah Mulai Layani KPR Subsidi
Ia menyampaikan bahwa regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Beberapa aturan yang bakal ada diantaranya mengatur hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.
Adita menyampaikan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Baca Juga:
Imbas Corona, Sektor Pariwisata DIY Rugi Rp80 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
