Buang Obat Jangan Sembarangan, Bisa Bahaya Banget

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 10 Februari 2019
Buang Obat Jangan Sembarangan, Bisa Bahaya Banget

Membuang obat sembarangan bisa berbahaya. (Foto: Pexels/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

OBAT-obatan di lemari itu sudah terlalu banyak. Kamu enggak pernah membuangnya. Disimpan begitu saja. Padahal beberapa dari obat yang kamu punya itu sudah kedaluwarsa atau enggak layak pakai lagi.

Kalau disimpan terus, obat-obatan itu bisa berbahaya. Apalagi jika kamu memiliki anak di bawah umur yang suka mengemut benda sembarangan.

Sebaiknya obat yang enggak terpakai lagi kamu buang saja. Meskipun demikian, kamu enggak bisa lo membuangnya begitu saja.

Ada beberapa langkah dalam membuang obat seperti yang dilansir dari laman Go Dok berikut ini.

1. Persediaan obat dan tanggal kedaluwarsanya

Periksa persediaan obat setiap enam bulan sekali (Foto: Pexels/freestocks.org)

Periksa persediaan obat kamu setiap enam bulan sekali. Apakah obat tersebut masih layak pakai atau sudah kedaluwarsa.

Hindari juga menggunakan obat yang sudah berubah menjadi bubuk, mengusam, atau mengering. Obat dengan ciri tersebut biasanya juga sudah berjamur. Segera pisahkan lalu buang.

2. Buang ke tempat sampah atau toilet

Campurkan dengan bahan lain seperti pasir atau bubuk kopi (Foto: Pexels/rawpixel.com)

Boleh membuang obat ke tempat sampah asal caranya benar. Pertama campurkan obat ke dalam plastik yang dicampur bahan lain.

Misalnya pasir atau bubuk kopi. Jika obat yang dibuang berbentuk tablet, enggak perlu ditumbuk. Cukup dicampurkan saja dengan bahan lain tadi.

Selain itu, kamu juga bisa membuang obat ke dalam toilet. Dengan catatan jika terdapat informasi spesifik pada label kemasan untuk membuangnya dengan cara tersebut.

Jika enggak ada sebaiknya buang ke dalam tempat sampah. Ingat, jangan lupa menghapus semua informasi pada label resep sebelum membuang obat.

3. Penanganan produk obat kembalian

Apotek memiliki sistem pengembalian obat yang enggak terpakai (Foto: Pexels/rawpixel.com)

Produk obat kembalian ialah obat yang sudah kedaluwarsa atau enggak terpakai lagi. Terdapat beberapa kawasan yang siap bisa digunakan untuk mengembalikan obat secara aman.

Kamu bisa mengembalikan obat-obatnya ke tempat yang sudah memiliki izin. Misalnya apotek, rumah sakit, hingga fasilitas penegak hukum

Menurut sebuah penelitian pada 2014, apotek memiliki bahan-bahan yang lebih lengkap dan melayani produk pengembalian obat. Alasannya, apotek memiliki banyak resep yang sudah ditangani. Dengan begitu, apotek memiliki sistem untuk mengatur dan membuang obat yang enggak terpakai lagi.

Sahabat Merah Putih, mulai dibuang ya obat-obat yang enggak terpakai lagi. Jangan dibiarkan menumpuk.(ikh)

Baca juga: Obat Alami untuk Mengobati Radang Tenggorokan Saat Melancong Ke Tempat Dingin

#Obat #Obat-obatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Polres Karanganyar membongkar peredaran obat keras di Mojogedang, Rabu (13/5). Satu orang diduga bandar berhasil ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, kedapatan menjual obat terlarang. BBPOM pun langsung turun tangan ke lokasi.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
  BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Indonesia
Video Toko Penjual Tramadol Dihujani Mercon Viral di Medsos, Polisi Diminta Usut Pemilik dan Pemasoknya
Menurutnya, pembiaran terhadap peredaran obat ini akan berdampak buruk pada kesehatan serta stabilitas ekonomi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Maret 2026
Video Toko Penjual Tramadol Dihujani Mercon Viral di Medsos, Polisi Diminta Usut Pemilik dan Pemasoknya
Dunia
Titik Nadir Krisis Medis Gaza, Obat Nyeri Langka Jadi Barang Mewah
Sistem kesehatan Gaza lumpuh akibat agresi Israel. Ribuan pasien menghadapi krisis medis.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
Titik Nadir Krisis Medis Gaza, Obat Nyeri Langka Jadi Barang Mewah
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
Kericuhan di Pasar Pramuka Hari Ini Saat Kios-kios Obat Ditutup Paksa Perumda, Pedagang Bingung Sampai Ada yang Menangis
Perumda Pasar Jaya membantah kenaikan harga sewa, klaim tarif sudah dikaji dan di bawah nilai pasar.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Kericuhan di Pasar Pramuka Hari Ini Saat Kios-kios Obat Ditutup Paksa Perumda, Pedagang Bingung Sampai Ada yang Menangis
Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
Saat ini, jumlah industri obat Indonesia mencapai 272 yang memiliki pabrik. Sedangkan perusahaan besar farmasi jumlahnya 3.009.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
Indonesia
TNI Masuk Bisnis Obat, Komisi I Anggap Bukan Pelanggaran Dwifungsi ABRI
TNI akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi obat-obatan dalam jumlah besar.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
TNI Masuk Bisnis Obat, Komisi I Anggap Bukan Pelanggaran Dwifungsi ABRI
Bagikan