BTN Masukan 2 Komisaris dan 1 Direksi Anyar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Maret 2024
BTN Masukan 2 Komisaris dan 1 Direksi Anyar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Jakarta, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Imamatul Silfia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) layanan jasa keuangan terutama untuk kredit perumahaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merombak susunan dewan komisaris dan direksi. Perombakan ini melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Rabu (7/3).

Pada jajaran komisaris, terdapat Adi Sulistyowati, yang diangkat sebagai Komisaris Independen dan Bambang Widjanarko sebagai Komisaris.

Baca juga:

Dirut BTN Usul Pemerintah Pangkas Subsidi KPR

Adi sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Sementara, Bambang sebelumnya sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berdasarkan keputusan RUPS, maka telah diputus pertama adalah dua komisaris yang diganti," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/3).

Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris. Sehingga susunan Dewan Komisaris BTN:

  • Komisaris Utama Chandra M Hamzah,
  • Wakil Komisaris Utama Iqbal Latanro,
  • Komisaris Independen Armand B Arief,
  • Komisaris Independen Sentot A Sentausa,
  • Komisaris Independen Andin Hadiyanto,
  • Komisaris Herry Trisaputra Zuna,
  • Komisaris Himawan Arief Sugoto,
  • Komisaris Independen Adi Sulistyowati, dan
  • Komisaris Bambang Widjanarko.

Selanjutnya, RUPST BTN juga menyetujui penambahan satu posisi direksi baru yakni dengan mengangkat Muhammad Iqbal sebagai Direktur SME & Retail Funding.

Dengan begitu, susunan baru Dewan Direksi yang telah disetujui RUPST yakni:

  • Direktur Utama Nixon LP Napitupulu,
  • Wakil Direktur Utama Oni Febriarto Rahardjo,
  • Direktur Information Technology Andi Nirwoto,
  • Direktur Assets Management Elisabeth Novie Riswanti,
  • Direktur Distribution & Institutional Funding Jasmin,
  • Direktur Consumer Hirwandi Gafar,
  • Direktur Risk Management Setiyo Wibowo,
  • Direktur Finance Nofry Rony Poetra,
  • Direktur Human Capital, Compliance & Legal Eko Waluyo,
  • Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama, serta
  • Direktur SME & Retail Funding Muhammad Iqbal. (*)

Baca juga:

Skema KPR Syariah BTN Fasilitasi Impian Gen Z Punya Rumah

#Btn #BUMN #Komisaris #Pergantian Direksi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan