BPOM Tidak Berdaya Tindak Platform E-Commerce

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Desember 2022
BPOM Tidak Berdaya Tindak Platform E-Commerce

Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers di Gedung BPOM RI Jakarta, Senin (26/12/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat, sampai 21 Desember 2022,t elah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).

Baca Juga:

BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Produksi PT REMS yang Tercemar ED-DEG

Dengan kondisi itu, BPOM memerlukan payung hukum yang mengatur sanksi tegas bagi setiap pelanggar pemasaran produk di platform e-commerce untuk memberikan efek jera.

"Terkait sanksi hukum, kelihatannya kami tidak berdaya dengan online. Hanya bisa takedown, mati satu, tumbuh lagi 1.000. Kami tidak bisa mengenakan sanksi pada produk yang dipasarkan secara online," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Gedung BPOM RI, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, kewenangan penindakan hukum terhadap pengedar produk ilegal di e-commerce ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sanksi bisa diterapkan manakala ada koordinasi dari BPOM dengan otoritas terkait.

Penny menegaskan, dalam upaya dalam mencegah peredaran produk ilegal dalam jaringan kerap dilakukan BPOM melalui sosialisasi serta edukasi kepada konsumen.

"Jadi sebaiknya jangan membeli melalui online, kalau tidak anda berhadapan dengan risikonya," katanya.

Penny mengatakan konsumen harus lebih teliti dalam memilih produk pangan secara daring, sebab tidak semuanya mendapat izin edar dari BPOM.

"Kalau obat keras, tidak boleh dijual di online. Kalau obat bebas, sifatnya terbatas," katanya.

Setiap produk berizin edar di pasar ritel Indonesia telah dilengkapi dengan batch number, agar jika terjadi sesuatu bisa dilaporkan ke BPOM atau Kementerian Kesehatan untuk dilakukan penelusuran dan penarikan produk.

Ia menegaskan, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait landasan hukum untuk memperkuat lembaga BPOM sedang berproses di DPR RI.

"Itulah kenapa BPOM berproses untuk RUU pengawasan obat dan makanan. Dalam aturan itu ada sanksi hukum terkait pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan khasiatnya," katanya.

Poin penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah upaya bersama memperkuat peran pengawasan obat dan makanan di Indonesia, khususnya dalam merespons segala bentuk pelanggaran yang sangat krusial berkaitan dengan kesehatan dan jiwa manusia.

Ia menegaskan, produk tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak ada izin edar (TIE) masuk ke Indonesia lebih banyak datang melalui jalur laut.

Penny mengakui, tim pengawas di lapangan belum bisa menjangkau semua jalur tersebut sebab jumlah mereka yang terbatas.

"Jadi, ini masuk melalui jalur perbatasan secara formal maupun informal melalui jalur tikus atau masuk melalui tentengan atau melalui jasa titipan," ungkapnya. (*)

Baca Juga:

BPOM Rilis 126 Obat Sirop dari 15 Perusahaan Farmasi yang Aman Dikonsumsi

#BPOM #Makanan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPOM Temukan Makanan di Tangerang Pakai Formalin, Ciri Utama Tidak Dihinggapi Lalat
Makanan yang tidak dihinggapi oleh hewan lalat kemungkinan mengandung zat berbahaya seperti formalin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
BPOM Temukan Makanan di Tangerang Pakai Formalin, Ciri Utama Tidak Dihinggapi Lalat
Indonesia
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, kedapatan menjual obat terlarang. BBPOM pun langsung turun tangan ke lokasi.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
  BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Indonesia
BPOM Sidak 5 SPPG di Jakarta, Pastikan MBG Aman bagi Masyarakat
BPOM menyidak lima SPPG di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan program MBG untuk masyarakat
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
BPOM Sidak 5 SPPG di Jakarta, Pastikan MBG Aman bagi Masyarakat
Indonesia
Jakarta ‘Darurat’ Ikan Sapu-sapu, DPR Desak Kementerian Kesehatan dan BPOM Turun Tangan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti adanya potensi penyalahgunaan ikan sapu-sapu sebagai bahan baku olahan pangan, seperti siomay atau cilok
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
Jakarta ‘Darurat’ Ikan Sapu-sapu, DPR Desak Kementerian Kesehatan dan BPOM Turun Tangan
Lifestyle
Negara-Negara yang Menjadikan Ikan Sapu-Sapu Menu Tradisional
Namun, penting untuk dicatat bahwa keamanan konsumsi ikan sapu-sapu sangat bergantung pada habitatnya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 April 2026
Negara-Negara yang Menjadikan Ikan Sapu-Sapu Menu Tradisional
Kuliner
Mudik Lewat Pansela? Jangan Lupa Nikmati Kuliner Khas Selatan Jawa yang Wajib Kamu Coba
Perjalanan mudik melalui Pansela semakin memikat hati masyarakat belakangan ini. Rute alternatif tersebut menyuguhkan panorama alam memukau sekaligus deretan destinasi santap legendaris tiap kota
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Mudik Lewat Pansela? Jangan Lupa Nikmati Kuliner Khas Selatan Jawa yang Wajib Kamu Coba
Indonesia
BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Bahan Kimia Tekstil dalam Takjil
Evi juga memberikan panduan praktis bagi konsumen untuk mendeteksi zat boraks dan formalin secara mandiri melalui indra perasa dan peraba
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Maret 2026
BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Bahan Kimia Tekstil dalam Takjil
Berita Foto
Kampanye Gerakan Batasi GGL Jelang Hari Obesitas Sedunia 2026
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam media brifieng jelang Hari Obesitas Sedunia 2026
Didik Setiawan - Selasa, 03 Maret 2026
Kampanye Gerakan Batasi GGL Jelang Hari Obesitas Sedunia 2026
Fun
5 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa, Nomor 1 Paling Sering Dikonsumsi
Jangan kalap saat berbuka puasa. Ini 5 makanan yang sebaiknya dihindari karena bisa picu asam lambung, kembung, hingga gangguan pencernaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
5 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa, Nomor 1 Paling Sering Dikonsumsi
Indonesia
Viral Kurma Mengandung Sirup Glukosa, Komisi IX DPR Desak BPOM Lakukan Razia
Kurma mengandung sirup glukosa kini beredar di pasaran. Komisi IX DPR RI meminta BPOM segera melakukan razia terhadap produk tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Viral Kurma Mengandung Sirup Glukosa, Komisi IX DPR Desak BPOM Lakukan Razia
Bagikan