BPN: Tarik Ulur Pembebasan Ba'asyir Menunjukkan Kepemimpinan Jokowi Lemah


Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Habiburrokhman (tengah). (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pemerintah mengkaji kembali rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Keputusan tersebut diambil setelah ramai perbincangan yang menentang rencana pembebasan bersyarat tersebut.
Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Habiburrokhman menilai tarik ulur pembebasan Ba'asyir merupakan cermin kualitas kepemimpinan presiden Joko Widodo (Jokowi) khususnya di bidang hukum yang rendah.
Sebab, pembatalan pembebasan Ba'asyir diumumkan Menko Polhukam Wiranto tepat dua hari setelah Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin tersebut.
"Publik jadi bertanya-tanya siapa sebenarnya yang memimpin negeri ini? Presiden diinformasikan telah membuat sebuah keputusan, dan keputusan tersebut kemudian diralat oleh para bawahannya," kata Habiburrokhman dalam keterangannya, Rabu (23/1).

"Padahal saat debat capres kemarin Pak Jokowi bilang mempersilakan menterinya berdebat soal impor, toh ujung-ujungnya beliau yang memutuskan. Dalam kasus Ustaz Ba'asyir ini kok lain. Keputusan pembebasan dikatakan sudah diambil presiden, tapi menterinya malah meralat. Jadi, sebenarnya siapa pemimpin negeri ini?" kata Habiburrokhman.
Ketua DPP Partai Gerindra itu menambahkan, tarik ulur pembebasan Ba'asyir juga menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik dalam pemerintahan.
Menurutnya, kasus ini bukan kasus pertama di mana presiden Jokowi mengambil kebijakan, dan tak lama kemudian dibatalkan kembali.
"Cara Pak Jokowi mengambil keputusan menunjukkan manajemen yang impulsif dan ketidakpahaman dalam mengelola pemerintahan. Menurut saya istilah yang digunakan Pak Wiranto sangat tepat. Presiden tidak boleh mengambil keputusan secara grusa-grusu, gegabah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver

Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
