BPJS Kesehatan Bakal Ubah Tarif dan Iuran Menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar
BPJS Kesehatan Palembang buka layanan JKN keliling (ANTARA/HO/23)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan anyar yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, aturan ini fokus pada Kelas Rawat Inap Standar yang diberikan pada peserta layanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan implementasi aturan itu, menjadi landasan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan.
"Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu, lalu ditentukan seperti tarikan satu napas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya berapa, iurannya berapa, baru gitu nanti," kata Ghufron Mukti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).
Ghufron memaparkan, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi penyelenggara layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari ruangan yang representatif hingga fasilitas pendukung.
Baca juga:
3.060 RS Ditargetkan Terapkan Standar Layanan Rawat Inap Sampai Akhir 2024
"Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan pernyataan yang menghapus sistem kelas JKN karena kehadiran KRIS," katanya.
Pasal 103B Perpres tersebut, kata ia, mengatakan 12 kriteria tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu sebelum tenggat waktu, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Saat ditanya terkait penyesuaian tarif yang dibayarkan ke rumah sakit dan iuran peserta terhadap implementasi KRIS, Ghufron menyebut telah mempersiapkan beberapa skenario berbasis aktuaris atau hitungan matematika asuransi.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Solo Genjot Sosialisasi JKN di Kalangan UMKM
"Perhitungannya sudah sudah ada, tapi nanti semua ini tergantung pada hasil evaluasi serta teknis dari peraturan menteri," katanya.
Ia mengatakan, masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Di mana, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.
Baca juga:
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Diproyeksikan Terealisasi 30 Juni 2025
"Perpres Jaminan Kesehatan juga memandatkan agar penetapan manfaat, tarif, dan iuran tersebut rampung dan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya