BPJS Kesehatan Bakal Ubah Tarif dan Iuran Menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Mei 2024
BPJS Kesehatan Bakal Ubah Tarif dan Iuran Menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar

BPJS Kesehatan Palembang buka layanan JKN keliling (ANTARA/HO/23)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan anyar yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, aturan ini fokus pada Kelas Rawat Inap Standar yang diberikan pada peserta layanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan implementasi aturan itu, menjadi landasan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan.

"Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu, lalu ditentukan seperti tarikan satu napas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya berapa, iurannya berapa, baru gitu nanti," kata Ghufron Mukti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).

Ghufron memaparkan, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi penyelenggara layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari ruangan yang representatif hingga fasilitas pendukung.

Baca juga:

3.060 RS Ditargetkan Terapkan Standar Layanan Rawat Inap Sampai Akhir 2024

"Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan pernyataan yang menghapus sistem kelas JKN karena kehadiran KRIS," katanya.

Pasal 103B Perpres tersebut, kata ia, mengatakan 12 kriteria tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu sebelum tenggat waktu, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Saat ditanya terkait penyesuaian tarif yang dibayarkan ke rumah sakit dan iuran peserta terhadap implementasi KRIS, Ghufron menyebut telah mempersiapkan beberapa skenario berbasis aktuaris atau hitungan matematika asuransi.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Solo Genjot Sosialisasi JKN di Kalangan UMKM

"Perhitungannya sudah sudah ada, tapi nanti semua ini tergantung pada hasil evaluasi serta teknis dari peraturan menteri," katanya.

Ia mengatakan, masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Di mana, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.

Baca juga:

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Diproyeksikan Terealisasi 30 Juni 2025

"Perpres Jaminan Kesehatan juga memandatkan agar penetapan manfaat, tarif, dan iuran tersebut rampung dan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025," katanya. (*)

#BPJS #BPJS Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp 244 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Fun
Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara online
ImanK - Jumat, 11 Juli 2025
Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
Indonesia
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia
7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?
Apabila peserta tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?
Indonesia
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
Indonesia
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Dinas KPKP DKI tengah membuat kajian terkait pembangunan puskeswan. Barulah di 2026 pembangunan dilakukan di lima wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Bagikan