Bos PT Food Station masih Bebas Berkeliaran meski Jadi Tersangka Beras Oplosan, Bareskrim: Mereka Kooperatif

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 01 Agustus 2025
Bos PT Food Station masih Bebas Berkeliaran meski Jadi Tersangka Beras Oplosan, Bareskrim: Mereka Kooperatif

Rilis Beras Oplosan.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLISI belum menahan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lain kasus dugaan pengoplosan beras. Dua tersangka lainnya ialah Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat kepala seksi quality control. Salah satu alasannya ialah tersangka kooperatif.

"Kami belum menahan karena memang selama proses penyidikan mereka sangat kooperatif," jelas Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jumat (1/8).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan tetap berjalan. Para tersangka bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin (4/8). "Hari ini langsung kami layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Helfi memastikan penyidikan kasus beras oplosan yang tak sesuai dengan standar mutu ditangani sepenuhnya oleh Polri. Helfi menambahkan, pihak kejaksaan mulai bekerja saat tersangka sudah ditetapkan dan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga:

Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, Polisi Sita 132,65 Ton Tak Sesuai Mutu



Selanjutnya kejaksaan bakal mengawal kasus itu hingga di pengadilan. "Jaksa membantu untuk proses penuntutannya nanti pada saat proses penyidikan selesai, dilimpahkan ke kejaksaan," ucap dia.

Kejaksaan Agung sempat memeriksa dua perusahaan produsen beras dalam kasus dugaan korupsi tata kelola beras. Kedua perusahaan itu, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Setidaknya ada empat perusahaan produsen beras lain yang dipanggil yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Mereka kini dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.(knu)

Baca juga:

3 Petinggi Food Station Tersangka Beras Oplosan, Pemprov DKI Pastikan Distribusi Pangan Tak Terganggu




#Beras #Beras Oplosan #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Kirim Beras Premium ke Retail Modern, Bulog Minta Warga Tidak Perlu Khawatir
Pendistribusian ke retail modern merupakan strategi Bulog untuk memastikan perluasan akses dan pilihan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan beras premium
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kirim Beras Premium ke Retail Modern, Bulog Minta Warga Tidak Perlu Khawatir
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
Apa itu beras fortifikasi yang dipakai MBG berbeda dengan beras biasa. Beras ini memiliki kandungan berbagai zat gizi mikro.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Produksi Beras Pada Januari - September 2026 Hanya Meningkat Tipis 0,01 Dibanding Tahun 2025
Potensi produksi pada Juli hingga September 2026 diperkirakan menurun 0,90 persen menjadi 16,25 juta ton GKG.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Produksi Beras Pada Januari - September 2026 Hanya Meningkat Tipis 0,01 Dibanding Tahun 2025
Indonesia
DPR Desak Penipuan Beras Premium tak Sesuai Standar Ditindak Tegas
Temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang mengungkap adanya dugaan beras premium tidak sesuai standar kualitas, merupakan persoalan serius.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Penipuan Beras Premium tak Sesuai Standar Ditindak Tegas
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Bagikan