Bongkar Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 24 Oktober 2021
Bongkar Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dalam menentukan penentuan pemenang lelang proyek di Dinas PUPR Tahun 2017-2018. Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa enam saksi.

Mereka adalah Imam Naf'an selaku sub tenaga kerja pekerjaan perumahan, Dwi Lingga Setiawan selaku Direktur CV Berkah Abadi, Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Zainal Arifin selaku Direktur CV Akbar, Aris Budiyanto (swasta), dan Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno Banjarnegara.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Sambas Jaya Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan para sakasi dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jumat (22/10).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait keikutsertaannya dalam berbagai proyek yang dilaksanakan Pemkab Banjarnegara dan dugaan adanya peran tersangka BS dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang," jelas Ali kepada wartawan, Minggu (24/10).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Sementara satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa bersamaan. Yakni Firman Hartoyuwono selaku Komisaris PT Dieng Persada Nusantara tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali diagendakan pada pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga:

Bupati Banjarnegara Bantah Terima Rp 2,1 M, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

Sebagai informasi, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Dia diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan dengan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi. (Knu)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 38 menit lalu
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - 1 jam, 59 menit lalu
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Bagikan