Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah memberikan izin kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk kembali menggelar rapat di hotel dan restoran.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, merespons baik langkah pemerintah pusat tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang bijak, asalkan diiringi pengawasan dan regulasi yang ketat.
Ia mengatakan, pelonggaran aturan tersebut dapat berdampak besar pada pemulihan ekonomi, terutama bagi sektor perhotelan, restoran, UMKM, usaha perjalanan, hingga industri pendukung lainnya.
"Bukan hanya bagi hotel tapi ada efek berantai bagi perekonomian Jakarta secara keseluruhan," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa (10/6).
Baca juga:
Namun, ia menegaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran.
"Agar penggunaan anggaran tetap sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi," papar dia.
Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta ini menyebutkan, hingga saat ini belum ada instruksi atau regulasi resmi dari pemerintah pusat yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah. Meski begitu, ia optimistis arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, akan segera diikuti oleh kebijakan formal.
Menurutnya, payung hukum resmi sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah tidak ragu dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Baca juga:
Jakarta Mau Terapkan Car Free Night Tiap Weekend, Polda Metro Lakukan Kajian
Selain itu, langkah ini dinilai mendesak karena banyak sektor ekonomi, khususnya perhotelan, terdampak cukup parah akibat pembatasan aktivitas pemerintahan di hotel selama beberapa waktu terakhir.
"Kita tunggu saja aturan resminya," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri