Boikot PB Djarum, KPAI Bantah Terima Dana dari Bloomberg
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemboikotan PB Djarum dalam beasiswa bulu tangkis usia dini yang dipelopori Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan LSM Lentera Anak menjadi bumerang bagi kedua lembaga tersebut.
KPAI dituding terima dana dari Bloomberg untuk menyingkirkan PB Djarum dari pembinaan bibit unggul usia dini atlet bulu tangkis dengan dalih mempromosikan produk rokok.
Baca Juga:
PB Djarum Hentikan Audisi, Begini Reaksi Peraih Medali Emas Olimpiade 2016
Atas tudingan tersebut Ketua KPAI Susanto membantah keras bahwa tak sepeser pun pihaknya menerima dana dari lembaga asing maupun perusahaan multi nasional.
"Satu rupiah pun kami tidak menerima. Tidak benar kami menerima dana dari Bloomberg," kata Susanto di Jakarta, Selasa (10/9).
Lebih lanjut Susanto mengatakan pihaknya murni mengawal aturan-aturan pelindungan anak yang dibuat pemerintah agar dipatuhi. Di sisi lain, prestasi olahraga juga tetap harus ditumbuhkan.
Saat ditanya bahwa pelarangan promosi citra merek rokok dalam audisi bulu tangkis merupakan bagian dari skema persaingan antarindustri rokok, Susanto juga membantahnya.
"Soal persaingan industri rokok bukan fokus kami. Fokus kami pada pelindungan anak," tuturnya.
KPAI dituding menerima dana dari Bloomberg yang selama ini memang banyak mendanai kampanye pengendalian tembakau di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Ketika dicek di laman Bloomberg, lembaga donor itu memang pernah memberikan bantuan dana kepada lembaga swadaya masyarakat di bidang pelindungan anak yang namanya ada kemiripan dengan KPAI.
"Itu bukan KPAI," ujar Susanto.
Baca Juga:
PB Djarum Pamit, PBSI Terancam Kehilangan Regenerasi Atlet Bulutangkis
Susanto sebagaimana dilansir Antara mengajak semua pihak berpikir jernih terhadap permasalahan audisi bulu tangkis yang diduga menggunakan anak untuk mempromosikan produk rokok.
"Ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan ada Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang harus dihormati sebagai aturan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Susanto menegaskan KPAI tidak akan mempermasalahkan audisi bulu tangkis Djarum selama mematuhi peraturan yang ada.(*)
Baca Juga:
PB Djarum Sesalkan Usaha Cari Bibit Unggul Bulu Tangkis Dituding Eksploitasi Anak
Bagikan
Berita Terkait
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua
Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus
Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE
Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah
KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi
Aksi Bejat Kapolres Non-Aktif Ngada Bisa Masuk Kategori Baru Kejahatan TPPO