Bocah Korban Video Asusila di Bandung Belum Diperiksa


Pornografi bersama bocah. (Screenshot vid)
MerahPutih.com - Polisi belum akan memeriksa tiga anak jalanan yang menjadi korban dalam kasus video porno anak.
"Healing process (proses penyembuhan) dulu. Saat ini belum diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana seperti dilansir Antara, Selasa (9/1).
Menurut Kombes Umar Surya Fana, psikologi para bocah malang ini terganggu sehingga penanganan penyembuhan trauma mereka akan didampingi oleh psikolog.
Sampai saat ini, polisi sudah menangkap, sebanyak enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini. "Pelaku yang diamankan ada enam orang," katanya.
Dari enam tersangka, rinciannya seorang pria bernama Faisal Akbar yang berperan sebagai sutradara dalam video, dan lima perempuan berinisial Cici (perekrut pemeran perempuan), Intan dan Imel (sebagai pemeran perempuan dalam video dan perekrut para korban), serta Susan dan Herni yang merupakan ibu dari korban.
Faisal tidak hanya berpesan sebagai sutradara video, ia juga berperan sebagai penjual video berkonten porno tersebut.
Para pelaku yang merupakan warga Bandung ini ditangkap pada kurun waktu Jumat (5/1) hingga Minggu (7/1).
Umar mengungkapkan bahwa video asusila itu dibuat pada rentang waktu April hingga Agustus 2017 di dua hotel yang berbeda di Bandung.
Korban dijual oleh orang tua mereka dengan alasan ekonomi. "Karena faktor ekonomi," katanya.
Kemudian hasil rekaman video tersebut dikirim oleh tersangka Faisal ke pemesan yang berada di luar negeri dengan harga jual yang telah disepakati.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan oleh seorang perempuan dewasa dengan dua bocah laki-laki. Video yang diduga dibuat pada bulan November 2017 tersebar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan

Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Dilarang Sebarkan Isi Konten Group ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro: Melanggar Norma Kesusilaan

Raul Asencio Membela Diri, tak Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila

Resmi! Raul Asencio Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur

Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

DPR RI: Negara tak Boleh Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral
