Bocah Korban Video Asusila di Bandung Belum Diperiksa

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 10 Januari 2018
Bocah Korban Video Asusila di Bandung Belum Diperiksa

Pornografi bersama bocah. (Screenshot vid)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi belum akan memeriksa tiga anak jalanan yang menjadi korban dalam kasus video porno anak.

"Healing process (proses penyembuhan) dulu. Saat ini belum diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana seperti dilansir Antara, Selasa (9/1).

Menurut Kombes Umar Surya Fana, psikologi para bocah malang ini terganggu sehingga penanganan penyembuhan trauma mereka akan didampingi oleh psikolog.

Sampai saat ini, polisi sudah menangkap, sebanyak enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini. "Pelaku yang diamankan ada enam orang," katanya.

Dari enam tersangka, rinciannya seorang pria bernama Faisal Akbar yang berperan sebagai sutradara dalam video, dan lima perempuan berinisial Cici (perekrut pemeran perempuan), Intan dan Imel (sebagai pemeran perempuan dalam video dan perekrut para korban), serta Susan dan Herni yang merupakan ibu dari korban.

Faisal tidak hanya berpesan sebagai sutradara video, ia juga berperan sebagai penjual video berkonten porno tersebut.

Para pelaku yang merupakan warga Bandung ini ditangkap pada kurun waktu Jumat (5/1) hingga Minggu (7/1).

Umar mengungkapkan bahwa video asusila itu dibuat pada rentang waktu April hingga Agustus 2017 di dua hotel yang berbeda di Bandung.

Korban dijual oleh orang tua mereka dengan alasan ekonomi. "Karena faktor ekonomi," katanya.

Kemudian hasil rekaman video tersebut dikirim oleh tersangka Faisal ke pemesan yang berada di luar negeri dengan harga jual yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan oleh seorang perempuan dewasa dengan dua bocah laki-laki. Video yang diduga dibuat pada bulan November 2017 tersebar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (*)

#Asusila #Tindak Asusila
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan
Taman Jakarta yang beroperasi 24 jam sering digunakan para muda-mudi bermesraan di malam hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan
Indonesia
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti
Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti
Berita Foto
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (keempat kiri), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (ketiga kiri) sejumlah pejabat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Mei 2025
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Indonesia
Dilarang Sebarkan Isi Konten Group ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro: Melanggar Norma Kesusilaan
Grup media sosial Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' masih diusut Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Mei 2025
Dilarang Sebarkan Isi Konten Group ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro: Melanggar Norma Kesusilaan
Olahraga
Raul Asencio Membela Diri, tak Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila
Raul Asencio dengan tegas menolak tuduhan atas penyebaran video asusila di bawah umur.
Soffi Amira - Jumat, 16 Mei 2025
Raul Asencio Membela Diri, tak Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila
Olahraga
Resmi! Raul Asencio Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Bek Real Madrid, Raul Asencio jadi tersangka kasus penyebaran video asusila anak di bawah umur. Ia didakwa bersama ketiga rekan setimnya di tim muda.
Soffi Amira - Kamis, 15 Mei 2025
Resmi! Raul Asencio Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Indonesia
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
Dokter kandungan cabul di Garut juga pernah mengajak korbannya ke kosan untuk pemeriksaan medis.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
Indonesia
Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Dokter kandungan cabul di Garut kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga terancam 15 tahun penjara.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Indonesia
DPR RI: Negara tak Boleh Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta negara untuk tidak menolerir tindakan asusila yang dilakukan dokter.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
DPR RI: Negara tak Boleh Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral
Bagikan