BNPT Waspadai Terorisme Masuk Parpol

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 28 September 2023
BNPT Waspadai Terorisme Masuk Parpol

Direktur Pencegahan BNPT, Prof Irfan Idris. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) mengimbau pada masyarakat untuk berpolitik secara sehat dan tidak menganggap partainya paling benar. Hal itu sangat berbahaya karena bisa dijadikan pintu masuk terorisme di partai politik.


Direktur Pencegahan BNPT, Prof Irfan Idris, mengatakan BNPT tidak punya kewenangan mengurusi parpol. Namun demikian, pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap waspada masuknya jaringan radikalisme dan teroris lewat partai.

Baca Juga:

BNPT Usul Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, Sekjen PKS: Pemikiran Sesat

"Jangan satu simbol dikatakan paling benar. Karena teroris sudah tidak menggunakan simbol-simbol. Kalau mau berpartai hati-hati," kata Irfan, dalam acara Workshop Nasional "Malaysia-Indonesia in Countering Radicalism, Extremism and Terrorism Through Digital Media", Rabu (27/9), di Hotel The Sunan Solo, Jateng, Rabu (27/9).


Dia mengatakan mengajak masyarakat membanjiri dunia dengan narasi kearifan lokal yang mempersatukan, agar tidak mudah terpancing. Terlebih perkembangan media digital saat ini sangat pesat.


Di sisi lain, Idris menyebutkan ada beberapa pihak yang selalu membuat narasi perpecahan. Termasuk membuat narasi indah namun ternyata menghancurkan.


"Memang ada orang yang setiap hari kerjaannya membuat narasi-narasi yang indah dilihat dan dibaca. Tapi isinya berbahaya, tujuannya menghancurkan. Seolah-olah mempersatukan dan sesuai budaya tapi aslinya tidak itu ada temuan," katanya.

Baca Juga:

BNPT Usul Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, PGI Sebut Langkah Mundur dan Keliru

Ia menambahkan tantangan persatuan saat ini tidak hanya secara nyata namun juga di dunia maya. Atas dasar itu harus diwaspadai


Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sub-Direktorat Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Dentasemen Khusus Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia (Densus 88), AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan digital media menjadi sarana penyebaran narasi radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme dengan berbagai tujuan. Mulai dari rekrutmen, propaganda, pemecahan masyarakat, serta dukungan terhadap paham terorisme.


"Identifikasi narasi-narasi semacam ini bisa dilakukan dengan memahami konteks narasi yang disebarkan. Karena ajakan mengesampingkan Pancasila dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia akan membahayakan keamanan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Kepala BNPT Sebut Angka Kelompok Intoleran di Indonesia Mulai Menyusut

#BNPT #Teroris #Terorisme #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan