BNN Tetap Ingin Diskotek Golden Crown Ditutup


Kapolri musnahkan Narkoba. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta kalah dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menanggapi putusan tersebut Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi dan mendapat dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup dengan mengirimkan rekomendasi baru penutupan Diskotek Golden Crown
"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," ujarnya.
Baca Juga:
BNN telah melakukan razia pada Kamis (6/2/2020) saat dia memimpin langsung pemeriksaan 184 pengunjung Diskotek Golden Crown. Kala itu 107 pengunjung Diskotek Golden Crown ditanyakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.
Arman menuturkan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat. Selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan yang jadi satu target para gembong memasarkan produknya.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?," tuturnya.
Selasa (30/6/2020) PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Imbasnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.
"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
