BNN Ciduk Pembawa dan Bandar 47 Kilogram Sabu di Medan


Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN ) Irjen Pol Arman Depari. (Foto: ANTARA/Munawar)
MerahPutih.com - Personel Badan Narkotika Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang akan diangkut dengan menggunakan truk fuso ke Jakarta.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8). Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat, dan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Selanjutnya, petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
Baca Juga:
Bagikan Link Film Ilegal, Tjahjo Kumolo Minta Maaf
"Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS yang berada di Aceh dan HER berada di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.
Arman menjelaskan, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HER yang berada di Rutan Klas I Palembang, dan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Berdasarkan penjelasan HER, narkotika itu adalah milik E (DPO) yang berada di Aceh. Selain itu, narkotika tersebut berasal dari Aceh yang akan dipasarkan ke Jakarta.
Para tersangka bakal dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 1 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati.
Baca Juga:
BIN Rangkul Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Jejak Karier Irjen Suyudi Ario Seto, Reserse yang Jadi Orang Nomor Satu di BNN

Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Kapolda Banten Bocorkan Nama Kepala BNN Baru, Diumumkan ke Publik 2-3 Hari Lagi

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
