BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Ratusan Kilogram Bermodus Pengiriman Jagung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Agustus 2020
BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Ratusan Kilogram Bermodus Pengiriman Jagung

BNN merilis pengungkapan penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman pisang dan jagung. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman hasil bumi.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, dua kasus tersebut mempunyai modus operandi yang serupa yakni menimbun barang haram tersebut dengan barang lainnya yakni pisang mentah untuk menutup ganja dan bahan pakan ternak (jagung) untuk menutup sabu di truk.

Baca Juga:

Partai Diminta Tak Calonkan Mantan Pecandu Narkoba, Pengamat: Republik Ini Rusak


"Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi pada Senin (10/8), sekitar pukul 09.15 WIB," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Bekasi dan sekitaranya.

Dari informasi itu, petugas pun dapat mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

"Ganja tersebut diletakkan di bawah susunan papan pada lantai dasar trck yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah," ujar Heru yang mengenakan kemeja biru muda ini.

Dalam penyergapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka yang merupakan seorang supir dan kenek atas nama inisial EB dan FH.

"Sementara dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB dan FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN merilis pengungkapan penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman pisang dan jagung. (Foto: MP/Kanugrahan)
BNN merilis pengungkapan penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman pisang dan jagung. (Foto: MP/Kanugrahan)

Selanjutnya, untuk kasus yang kedua yakni ratusan kilogram sabu yang disimpan atau disamarkan dalam bahan pakan ternak (jagung).

Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang atas nama inisial F alias Yon, M alias Pon alias Adi dan M alias Mabit.

Heru menyebut, petugas lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka F pada Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 Wib.

Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang, saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat.

"Dari hasil penggeledahan truck berwarna hijau asal Aceh Utara tersbut, petugas menemukan 200 bungkus pelastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkoba tersebut dibagi ke dalam 50 kantong pelastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka F, dirinya mengaku mendapatkan perintah menjaga gudang untuk menerima muatan jagung yang juga berisi sabu tersebut.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 2 bungkus pelastik bening kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

"Usai menangkap M alias Pon alias Adi, petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimaksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang," tutupnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Partai Disarankan Tak Calonkan Mantan Pecandu Narkoba, Ini Alasannya

Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari menyebutkan, petugas di lapangan selama pandemi COVID-19 menyebutkan peningkatan penyelundupan narkoba.

"Kenaikan narkotika yang masuk 60-70 persen lebih banyak apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019 lalu. Jumlah sitaan kita ada peningkatan suplai ke Indonesia. Kita lakukan penelitian lebih lanjut, apakah suplai ini karena permintaan dari dalam negeri atau dari luar negeri over produksi," kata Arman Depari.

Ia mengungkapkan para pelaku penyelundupan di masa pandemi menggunakan modus operandi dengan transportasi darat, seolah-olah berisi hasil pertanian atau sembako.

"Seperti beberapa waktu lalu, dicampur dengan beras, terigu, dengan kelapa, biji jagung, dan pisang. Niat mereka mengelabui petugas saat hendak dilakukan pemeriksaan. Mereka sesungguhnya mengangkut narkotika. Ini menjadi perhatian petugas di lapangan agar lebih teliti dan jeli dalam memeriksa kendaraan yang dicurigai," jelas pria berambut gondrong ini. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Minta BNN Buka Data Bandar dan Pengedar Narkoba yang Ikut Pilkada 2020

# Badan Narkotika Nasional (BNN) #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Indonesia
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
BNN menilai penyadapan perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk memetakan jaringan narkoba. Perbedaan pandangan antar lembaga masih terjadi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Bagikan