BNN Bongkar Aset Sindikat Freddy Budiman Senilai Rp39 Miliar


Deputi Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari (ketiga kanan). ( ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset dan uang hasil tindak pidana narkoba dengan nilai total kurang lebih Rp39 miliar.
"Uang itu dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan almarhum Freddy Budiman. Lebih lengkapnya besok (Selasa) akan dirilis" ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari kepada merahputih.com, Senin (12/6).
Satu dari empat tersangka itu, sambungnya, merupakan berstatus sebagai narapidana di LP Cipinang. Ia diketahui memiliki fasilitas istimewa di LP Cipinang.
"Berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi TV dan CCTV serta 2 orang staf pekerja," kata Arman.
Selain itu, narapidana itu juga memiliki satu orang yang bertugas mengelola keuangan berinisial CAL. "CAL ini warga Inggris," singkat Arman
Untuk memutus jaringan sindikat narkoba, BNN tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, "tetapi juga memburu hasil kejahatan dengan menyidik pencucian uang," kata Arman. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait narkoba dalam artikel: Warga Medan Jihad Terhadap Narkoba
Bagikan
Berita Terkait
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan

BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Gubernur Jakarta Siapkan Puskesmas Jadi Tempat Rehabilitasi Kasus Narkoba

Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi

Amnesti Terhadap Tahanan Kasus Narkoba, Musibah atau Berkah?

Nilai Barang Bukti Narkoba Sitaan Aparat Tembus Rp 2,88 Triliun selama Sebulan

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido
