BKN Perintahkan PNS Dan Pejabat Mutakhirkan Data Kepegawaian Secara Mandiri


Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal melakukan pemuktahiran data dan riwayat pribadi seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN mulai Juli sampai Oktober 2021.
Pemutahiran data ini, untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019,
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Hanya Terima CPNS dan PPKK Buat Guru dan Tenaga Kesehatan
"Setiap ASN dan PPT Non-ASN melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPTNon-ASN," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangannya, Senin (24/5).
Ia menegaskan, pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.
Lalu, lanjut ia, meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
"Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021," katanya.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul
pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup: a. data personal; b. riwayat jabatan; c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus; d. riwayat SKP; e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang; g. riwayat keluarga; h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK); i. riwayat pindah instansi; j. riwayat CLTN; k. riwayat CPNS/PNS; dan l. riwayat organisasi.
"Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Hanya Buka 1.560 Lowongan CPNS dan PPPK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

Pemerintah Tengah Rumuskan Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru Sekolah Rakyat

Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN

Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
