Bikin Paspor Enggak Perlu Bawa KTP dan Kartu Keluarga Lagi


Paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bepergian ke suatu negara. (Foto: kanimtasik.kemenkumham.go.id)
Merahputih.com - Kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspor di kantor imigrasi setempat. Kini, kamu tak perlu lagi repot membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat memberikan sambutan di acara Festival Imigrasi 'Imifest' 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu (22/6).
Baca juga:
Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor yang Sering Bikin Keliru
"Ke depannya kita akan menghubungkan sistem Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK nantinya tidak diperlukan lagi," ujarnya, mengutip unggahan akun Instagram Kemenkumham, Minggu (23/6).
Baca juga:
Mau Punya Paspor Elektronik Polikarbonat, Begini Cara Bikinnya
Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon harus membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan pemohon dengan data kependudukan mereka.
Baca juga:
4 Kantor Imigrasi yang Melayani Paspor Polikarbonat
Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon. (waf)
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar

Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat

Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya

Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu

Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu

Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru

Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor

Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa

5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
