Bigo Live Indonesia dapat Surat Teguran Kedua dari Kominfo


Ilustrasi menonton konten pornografi di ponsel. (Foto: Pexels/Adrianna Calvo)
MerahPutih.com - Aplikasi Bigo Live kembali mendapat teguran kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena masih ditemukan adanya muatan konten pornografi.
"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).
Surat teguran kedua itu dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.
Baca juga:
'The Voice of BIGO LIVE Indonesia' Musim Kedua Masuki Babak 2
Melalui surat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
Menkominfo menjelaskan timnya dalam patroli siber tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024 mendapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.
"Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," tandas Muni, sapaan akrab Menkominfo itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses

Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
