Layanan Penukaran Uang Rupiah Kertas Baru Dibatasi Hanya Rp 1 Juta


Mobil penukaran uang rupiah. (Foto: MP/Ismail).
MerahPutih.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8).
Kantor Perwakilan BI (KPwBI) Solo atau BI Solo membuka pelayanan penukaran uang cetakan baru pada masyarakat umum selama sepekan, mulai Jumat 19 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga:
BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Diklaim Lebih Aman dan Awet
"Masyarakat kami berikan kesempatan untuk bisa menjadi yang pertama untuk mendapatkan pecahan Uang TE 2022," kata Kepala KPwBI Solo Nugroho Joko Prastowo di Solo, Jumat (19/8)
Ia mengatakan, bagi masyarakat di wilayah Solo Raya bisa mendapatkan uang emisi terbaru dengan melakukan penukaran di konter yang akan khusus. Layanan perdana dibuka di halaman Balai Kota pada Jumat (19/8).
"Penukaran Uang TE 2022 dimulai di Kota Solo, tepatnya di Balai Kota Solo melalui mobil kas keliling BI pada hari ini (Jumat)," katanya.
Joko mengatakan, layanan penukaran tersebut sifatnya terbatas mengingat masih pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, penukaran dibatasi lima paket, di mana satu paket senilai Rp 200.000 atau maksimal hanya sebesar Rp 1 juta.
"Dalam satu paket tersebut berisi satu lembar Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000, satu lembar Rp 20.000, satu lembar Rp 10.000, dua lembar Rp 5.000, empat lembar Rp 2.000 dan dua lembar Rp 1.000. Sehingga totalnya Rp 200.000," paparnya.

Adapun syarat penukaran Uang TE 2022, lanjutnya, masyarakat yang ingin menukarkan uang wajib mendaftar dulu di aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
"Nantinya Uang TE 2022 ini juga akan beredar secara luas melalui mekanisme perbankan, tapi memang butuh waktu. Karena itu melalui penukaran uang ini masyarakat bisa mendapatkan Uang TE 2022 lebih dulu," paparnya.
BI menetapkan, satu lokasi penukaran hanya dibatasi kuota untuk 50 orang penukar. Untuk jadwal penukaran, yakni Jumat 19 Agustus 2022 di Balai Kota Solo; Senin 22 Agustus 2022 di Pemkab Sukoharjo.
Lalu, Selasa 23 Agustus 2022 Pemkab Klaten dan Pemkab Karanganyar; Rabu 24 Agustus 2022 Pemkab Wonogiri;
Kamis 25 Agustus 2022 dan Pemkab Sragen dan Pemkab Boyolali. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Penukaran 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Lewat Aplikasi PINTAR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
