BI Diminta Kawal Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Agustus 2022
BI Diminta Kawal Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara. Hal ini dinilai sebagai bukti Indonesia bisa mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi.

Presiden juga meminta Bank Indonesia (BI) beserta perbankan, terutama bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mendampingi serta mengawal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.

Baca Juga:

LKPP Berencana Keluarkan Kartu Kredit Pemerintah Buat Bayar UMKM

"Mengenai KKP domestik, saya minta Pak Gubernur Bank Indonesia kemudian perbankan utamanya Himbara, betul-betul mendampingi, mengawal, baik kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, untuk segera masuk ke sistem ini," kata Jokowi, dikutip dari Antara, Senin (29/8).

Dia berharap keberadaan KKP Domestik, yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 196/PMK.05/2018 didefinisikan sebagai alat pembayaran dengan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, akan tercipta kecepatan pembayaran.

"Mungkin dulu pembayarannya mundur, mundur, mundur, dan (dengan) kartu kredit ini mestinya begitu transaksi, langsung bayarnya sudah masuk ke rekening kita," jelasnya.

Terlebih, kata Jokowi, pemerintah juga tengah membangun agar penggunaan produk-produk dalam negeri betul-betul ditaati bersama, sehingga belanja pemerintah, perusahaan BUMN, pemerintah daerah, semuanya menuju pada pembelian produk-produk domestik.

Baca Juga:

Kemudahan Milenial dapatkan Kartu Kredit Dukung Cashless Society

"Jangan sampai, saya sudah pesan betul, saya pesan betul, sangat lucu sekali, sangat bodoh sekali, kalau uangnya yang dikumpulkan oleh pemerintah baik dari pajak, dari PBB, masuk menjadi APBN, masuk menjadi APBD, kemudian belanjanya produk-produk impor," tegasnya.

Jokowi juga menyatakan dirinya telah menyampaikan berulang kali kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), agar sistem yang mengawal pembelian produk lokal segera diselesaikan dan semua daerah memiliki semangat yang sama membeli produk-produk dalam negeri.

"Kemarin yang sudah komitmen lebih dari Rp 800 triliun, realisasi sudah lebih dari Rp400 triliun, sudah lebih dari target. Tapi kalau bisa masuk ke Rp 800 triliun, dan betul-betul produknya itu produk dalam negeri, apalagi produk lokal, apalagi produk UMKM, pergerakan ekonomi di bawah ini akan kelihatan," jelasnya.

Pada kesempatan itu Presiden mengapresiasi peluncuran KKP Domestik dan QRIS yang oleh Bank Indonesia, yang menurutnya membuktikan Indonesia mampu mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi. (*)

Baca Juga:

Buat Kartu Kredit Pakai KTP Palsu, Penipu Raup Untung Rp 360 Juta

#Bank Indonesia #Gubernur Bank Indonesia #Presiden Jokowi #Presiden Joko Widodo #Kartu Kredit
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Indonesia
Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
Bank Indonesia akan segera meluncurkan Payment ID. Nantinya, sistem ini akan memantau transaksi keuangan masyarakat Indonesia.
Soffi Amira - Jumat, 25 Juli 2025
Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
Bagikan