Bharada E Cabut Kuasa Deolipa-Boerhanuddin sebagai Pengacara


Bharada E (kiri) berjalan memasuki Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
MerahPutih.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.
Baca Juga
"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ujar Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Andi menyampaikan pencabutan kuasa tersebut merupakan wewenang dari Bharada E. Dia juga tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.
"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang menunjuk," ucapnya.
Baca
Menurut Andi, awalnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.
"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.
Sebagai informasi, mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.
Surat pencabutan ini, ia buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya. (Knu)
Baca Juga
Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
