MerahPutih.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak berlaku bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan.
“Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG,” kata Dadan di Jakarta, Jumat (10/4).
Baca juga:
Wamendagri Sidak WFH ASN Bogor, Tidak Ada di Rumah Kena Potong Tukin
WFH MBG Tidak Selalu Hari Jumat
Namun, Dadan mengungkapkan aturan WFH tetap berlaku dalam program MBG, tetapi bergantian tidak selalu hari Jumat seperti yang berlaku di institusi negara lainnya.
“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat,” tuturnya.
Evaluasi WFO-WFH Program MBG
Dadan menekankan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
"Tujuannya memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan," imbuhnya, dilansir Antara.
Baca juga:
Hari Perdana Kebijakan WFH ASN, Balai Kota Jakarta Lengang dari Pekerja
BGN memastikan penerapan WFH dilakukan secara terukur sehingga tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan. (*)

